KARAWANG, MARKABERITA.COM-Kasus dugaan uang sogokan atau suap sebesar Rp10 juta dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (Nakes) di RSUD Rengasdengklok, Karawang, terus menjadi sorotan publik. Dugaan praktik suap tersebut disebut melibatkan oknum Kepala Puskesmas (Kapus) Kalangsari dan dinilai menjadi pintu masuk terbongkarnya dugaan praktik kotor dalam sistem rekrutmen tenaga kesehatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH MH atau yang akrab disapa Askun, angkat bicara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, kasus dugaan suap rekrutmen Nakes di RSUD Rengasdengklok bukan persoalan sederhana, melainkan indikasi adanya sistem rekrutmen yang diduga bermasalah di sejumlah rumah sakit di bawah naungan Pemkab Karawang.
Askun menilai, kasus ini harus dibuka secara terang benderang agar masyarakat mengetahui bagaimana proses rekrutmen tenaga kesehatan berlangsung. Ia menduga praktik serupa bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok, tetapi juga berpotensi terjadi di rumah sakit lain yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
“Persoalan ini bisa menjadi pintu masuk untuk membongkar bobroknya sistem rekrutmen tenaga kesehatan di rumah sakit milik Pemkab Karawang. Saya menduga bukan hanya terjadi di RSUD Rengasdengklok saja,” ujar Askun, Kamis (7/5/2026).
Kasus tersebut semakin menyita perhatian publik setelah muncul informasi adanya pengembalian sebagian uang yang diduga berkaitan dengan praktik sogokan rekrutmen Nakes. Namun demikian, Askun menegaskan bahwa pengembalian uang tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah terjadi.
Dalam pandangan hukum pidana, Askun menjelaskan bahwa sebuah perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila telah memenuhi unsur niat jahat atau mens rea serta adanya tindakan nyata atau actus reus yang melanggar hukum.
Menurutnya, dugaan praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan tidak dapat dianggap selesai hanya karena uang yang diduga diberikan sebagai sogokan telah dikembalikan sebagian kepada pihak tertentu.
“Artinya saya tegaskan, meski duitnya sudah dikembalikan, tetapi bukan berarti menghilangkan dugaan tindak pidana,” tegasnya.
Askun menyebut, persoalan ini perlu menjadi perhatian serius aparat penegak hukum maupun
Pemerintah Kabupaten Karawang. Sebab, jika benar terjadi praktik suap dalam rekrutmen tenaga kesehatan, maka hal tersebut mencederai prinsip transparansi dan keadilan dalam penerimaan pegawai.
Ia menilai, praktik semacam ini sangat merugikan masyarakat, terutama bagi para pencari kerja yang memiliki kemampuan dan kompetensi tetapi tidak memiliki akses atau kekuatan finansial untuk masuk ke lingkungan kerja pemerintah.
Menurut Askun, dugaan suap rekrutmen Nakes juga dapat merusak citra pelayanan kesehatan di Karawang. Pasalnya, tenaga kesehatan seharusnya direkrut berdasarkan kualitas, profesionalitas, dan kompetensi, bukan karena faktor uang maupun kedekatan dengan oknum tertentu.
“Kalau rekrutmen dilakukan dengan praktik suap, maka kualitas pelayanan publik bisa dipertaruhkan. Yang dirugikan bukan hanya pencari kerja, tetapi juga masyarakat sebagai penerima layanan kesehatan,” katanya.
Atas persoalan tersebut, Askun meminta Bagian Kepegawaian Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen tenaga kesehatan di seluruh rumah sakit milik pemerintah daerah.
Ia meminta agar seluruh proses penerimaan tenaga kesehatan diperiksa secara detail, termasuk menelusuri siapa saja yang diterima dan bagaimana proses mereka bisa masuk menjadi tenaga honorer maupun pegawai di lingkungan kesehatan.
“Saya minta Kepegawaian Dinkes mengecek semua sistem rekrutmen Nakes, orang mana saja dan anak siapa saja yang masuk. Karena persoalan ini menjadi bukti bobroknya rekrutmen kepegawaian di Dinkes,” tegas Askun.
Tak hanya itu, Askun juga mendesak Bupati Karawang melalui Sekretaris Daerah dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) untuk melakukan evaluasi total terhadap oknum-oknum ASN yang diduga terlibat praktik tidak sehat dalam rekrutmen pegawai.
Ia mengaku mendapatkan informasi bahwa oknum Kepala Puskesmas yang terseret dalam isu tersebut disebut-sebut merupakan “pemain lama” yang telah lama beroperasi sejak masih aktif di lingkungan Dinas Kesehatan Karawang.
“Oknum ASN seperti ini harus diberikan sanksi tegas, mutasi dan bersihkan. Karena Karawang Maju harus bersih dari oknum-oknum biadab seperti ini,” katanya.
Askun juga mengungkap adanya dugaan praktik titipan dalam penerimaan tenaga honorer kesehatan. Bahkan, ia menyebut mendapat informasi mengenai adanya kepala puskesmas lain yang memasukkan anggota keluarganya menjadi tenaga honorer dengan mudah.
“Apalagi saya juga mendapat kabar ada salah satu kepala puskesmas lain yang memasukkan anaknya jadi honorer Nakes. Sementara ketika orang lain ingin masuk susahnya minta ampun,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa sistem rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang perlu dibenahi secara serius agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Menyikapi persoalan ini, Askun juga meminta kepada para tenaga kesehatan lain yang pernah menjadi korban dugaan praktik suap rekrutmen untuk berani bicara dan membongkar persoalan tersebut secara terbuka.
Ia berharap para korban tidak takut melapor jika pernah dimintai uang atau menjadi korban praktik tidak sehat dalam proses penerimaan tenaga kesehatan di rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya di Karawang.
Menurut Askun, keberanian korban untuk melapor sangat penting agar dugaan praktik suap rekrutmen tenaga kesehatan dapat diusut secara menyeluruh dan tidak berhenti hanya pada satu kasus saja.
“Saya berharap orang-orang yang pernah menjadi korban untuk mengadukan persoalannya ke saya. Identitas saya jamin dirahasiakan. Saya akan proses semua itu demi Karawang yang lebih baik,” ungkapnya.
Askun bahkan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat maupun tenaga kesehatan yang ingin menyampaikan informasi terkait dugaan praktik suap rekrutmen Nakes. Ia meminta para korban datang langsung ke Kantor Hukum Asep Agustian & Rekan di kawasan Ruko Galuh Mas Karawang.
Ia memastikan identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya demi keamanan dan kenyamanan korban. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk membantu membersihkan sistem birokrasi dan rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Kasus dugaan suap rekrutmen tenaga kesehatan di RSUD Rengasdengklok kini menjadi perhatian publik Karawang. Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dapat mengusut persoalan tersebut secara transparan dan profesional agar kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan kesehatan tetap terjaga.
Selain itu, masyarakat juga berharap proses rekrutmen tenaga kesehatan di Karawang ke depan dapat dilakukan secara terbuka, profesional, dan bebas dari praktik suap maupun titipan, sehingga pelayanan kesehatan benar-benar diisi oleh tenaga yang kompeten dan berkualitas. (rsk)






