KARAWANG, MARKABERITA.COM – Polemik dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Theatre Night Mart di Jalan Tuparev semakin memanas. Meski desakan publik dan rekomendasi DPRD sudah keluar, gedung eks-bioskop legendaris tersebut masih bebas beroperasi, memicu spekulasi terkait mandulnya penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Ketidaksesuaian antara izin administrasi dengan fakta di lapangan menjadi sumbu utama kekecewaan berbagai pihak. Berikut adalah 3 poin krusial yang merangkum mengapa Theatre Night Mart harus segera ditindak tegas:
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam pemaparan publik di Dinas PUPR Karawang (12/2), manajemen secara tegas hanya mengajukan izin untuk Restoran dan Bar. Namun, sidak gabungan Komisi IV DPRD Karawang pada 16 April lalu menemukan fakta mencengangkan: gedung tersebut justru dioperasikan layaknya diskotik dengan dentuman live music DJ hingga larut malam.
Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Sony Adiputra, SH, menilai hal ini sebagai langkah manipulatif pengusaha untuk mempermudah keluarnya izin di lokasi yang sebenarnya dilarang untuk hiburan malam skala besar.
Lokasi Theatre Night Mart di Jalan Tuparev, yang merupakan jantung perdagangan kota, dinilai sangat tidak tepat. Penolakan keras datang dari berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas Islam, yang ingin menjaga marwah pusat kota.
“Kalau mau bikin tempat hiburan seperti itu, ya jangan di Tuparev! Pindah ke Interchange Karawang Barat bersama THM lainnya,” tegas Sony Adiputra (3/5). Ia juga mengingatkan janji Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, untuk tidak mengizinkan THM di wilayah pusat perkotaan demi menjaga kondusivitas tata ruang.
Yang paling disorot adalah kelambanan Satpol PP sebagai penegak Perda. Meski Komisi IV DPRD Karawang dilaporkan telah mengeluarkan Surat Rekomendasi Penutupan Sementara yang sudah sampai ke meja Sekda dan Bupati, Theatre Night Mart masih tetap eksis.
“Ayo dong tutup! Ada apa dengan semua ini? Kok Satpol PP diam-diam saja?” sindir Sony tajam. Ia mencurigai adanya “main mata” antara oknum pejabat dengan pengusaha yang membuat penegakan hukum tampak pilih bulu.
Ketua PHRI Karawang, Gabryel Alexander, menyatakan secara terbuka bahwa pihaknya tidak akan membela THM yang melanggar operasional atau belum melengkapi izin. Hal ini memperkuat posisi bahwa Theatre Night Mart memang berdiri di luar koridor aturan yang berlaku.
Kini, publik Karawang menanti keberanian Pemerintah Daerah. Apakah Bupati memiliki nyali untuk mengeksekusi rekomendasi DPRD, atau justru membiarkan praktik “kucing-kucingan” perizinan ini terus berlangsung dan merusak kewibawaan pemerintah di mata masyarakat?
Pilihan bagi manajemen kini hanya dua: Kembali ke fungsi restoran murni sesuai izin, atau angkat kaki dari pusat kota.(MB/Red).





