PPDI Aceh Desak Pemerintah Verifikasi Ulang Data Disabilitas: “80% Hidup di Bawah Garis Kemiskinan

Disabilitas, Nasional745 Dilihat

​BANDA ACEH, Markaberita.com – Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Aceh secara resmi meminta Pemerintah Aceh untuk segera meninjau ulang status kesejahteraan ribuan penyandang disabilitas di seluruh Aceh. Hal ini didasari atas temuan banyaknya penyandang disabilitas yang masuk ke dalam kategori Desil 5 hingga 8, yang menyebabkan mereka sulit mengakses bantuan sosial.

​Pernyataan tertulis ini disampaikan pada Kamis (07/05/2026) oleh Ketua DPD PPDI Aceh, Hamdanil, bersama Ali Efendy, Ketua I DPD PPDI Aceh sekaligus Koordinator Wilayah Barat Selatan. Keduanya berharap pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap akurasi data kemiskinan bagi kelompok rentan.

​Menurut Hamdanil dan Ali Efendy, pemberlakuan sistem desil saat ini belum mencerminkan kondisi ekonomi disabilitas yang sebenarnya di lapangan.
​”Banyak data saudara-saudara kami yang masuk ke Desil 5, 6, 7, hingga 8. Padahal kenyataannya, sekitar 80% dari mereka tidak memiliki penghasilan tetap dan masih hidup di bawah garis kemiskinan,” ungkap Ali Efendy dalam pernyataan tersebut.

Baca Juga  CBA Desak KPK, Kejaksaan, dan Bareskrim Selidiki Dugaan Penggunaan Alat Dapur Ilegal dalam Program Makanan Bergizi Gratis (MBG)

​Kondisi ini membuat para penyandang disabilitas terhambat dalam mendapatkan bantuan, baik itu bantuan sembako maupun program perlindungan sosial lainnya, karena dianggap tidak masuk dalam kriteria penduduk miskin ekstrem (Desil 1 dan 2).

​PPDI Aceh mendorong langkah konkret melalui pemutakhiran data secara menyeluruh di seluruh pelosok Aceh. Beberapa poin utama yang ditekankan adalah:

​Pertama. Meminta Operator SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) di setiap gampong untuk melakukan verifikasi dan validasi faktual terhadap pengusulan data terbaru.

​Kedua. Mendesak Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota untuk segera mengirimkan dan memproses data pemutakhiran tersebut ke dalam sistem agar status desil dapat diperbarui sesuai kondisi riil.

Baca Juga  Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. DR. H. M Fadil Imran Resmikan Tilang ETLE Mobile

PPDI Aceh ​Berharap agar penyandang disabilitas yang kurang mampu dapat diklasifikasikan ke dalam Desil 1-2, guna memudahkan akses bantuan dari pemerintah maupun pihak swasta.

​Selain perbaikan data, Ali Efendy menegaskan pentingnya pemberian konsesi atau keringanan di berbagai bidang bagi penyandang disabilitas. Mengingat tingginya risiko sosial yang dihadapi, dukungan kebijakan dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk meringankan beban ekonomi mereka.

​”Kami sangat berharap pertolongan pemerintah dalam bentuk konsesi di segala sektor. Hal ini sangat krusial agar penyandang disabilitas dapat meringankan beban hidup yang penuh dengan risiko sosial,” pungkas Ali Efendy(MB/Red).