JAKARTA, Markaberita.com– Padepokan Hukum Indonesia (PHI) menyatakan kekecewaan mendalam atas lambannya kinerja Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam menangani sengketa informasi publik. Fenomena ini dinilai tidak memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan dan menghambat fungsi pengawasan masyarakat terhadap badan publik.
Hendri Wilman, kuasa hukum PHI, menyampaikan keresahannya di depan Kantor KIP Pusat, Jakarta, Selasa (26/5). Ia mengungkapkan bahwa sejumlah perkara sengketa informasi yang telah didaftarkan sejak awal tahun 2026 hingga kini belum mendapatkan tindak lanjut maupun kejelasan jadwal persidangan.
“Sudah hampir lima bulan sejak registrasi perkara terdaftar di KIP, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Kami sangat kecewa dengan sistem yang ada saat ini,” ujar Hendri.
Selain masalah durasi yang panjang, Hendri menyoroti adanya dugaan ketidakteraturan dalam manajemen perkara di KIP Pusat. Menurutnya, terdapat ketimpangan pelayanan di mana perkara yang didaftarkan lebih belakangan justru mendapatkan prioritas jadwal persidangan dibandingkan perkara yang telah terdaftar lebih awal.
Padepokan Hukum Indonesia sendiri telah mendaftarkan dua sengketa informasi publik terhadap PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power (nomor registrasi 001/I/REG-PSI/2026 dan 002/I/REG-PSI/2026). Permohonan tersebut berkaitan dengan sistem ketenagalistrikan dan pengelolaan operasional kelistrikan nasional, yang diajukan sebelum terjadinya blackout besar di Sumatera yang disinyalir telah menimbulkan korban jiwa.
Urgensi Transparansi Sektor Vital
Hendri menilai bahwa kelambanan ini berisiko menghambat fungsi kontrol publik terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola sektor strategis. Ia menegaskan bahwa akses informasi merupakan hak masyarakat untuk memastikan keselamatan dan standar pelayanan publik tetap terjaga.
“Kami menilai keterbukaan informasi sangat penting, terutama menyangkut sektor kelistrikan nasional yang berdampak langsung kepada masyarakat luas. Jangan sampai publik kesulitan memperoleh informasi penting terkait keselamatan dan pelayanan,” tegasnya.
Menanggapi kondisi stagnasi ini, PHI mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera menandatangani dan menetapkan komisioner KIP yang baru. Langkah ini dipandang mendesak agar roda penyelesaian sengketa informasi dapat kembali berjalan secara optimal.
“Kami meminta Presiden Prabowo segera menandatangani komisioner KIP yang baru agar tidak terjadi stagnasi penanganan perkara di Komisi Informasi Pusat,” tambah Hendri.
Padepokan Hukum Indonesia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa pembenahan sistem adalah langkah mutlak yang harus dilakukan guna menjaga prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.(Red).






