May Day Kelabu di Bandung: “Nyali” Tramadol di Balik Terbakarnya Pos Polisi dan Videotron

Daerah, Hukum109 Dilihat

​BANDUNG, MarkaBerita.com – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kota Bandung berujung pilu. Bukan prestasi, seorang pelajar berinisial RS (18) justru harus berhadapan dengan hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kerusuhan di kawasan Cikapayang, Pasupati.

​Bukan sekadar aksi spontan, Polda Jawa Barat mengungkap tabir gelap di balik anarkisme tersebut: Tramadol. Obat keras pereda nyeri ini diduga kuat menjadi bahan bakar “keberanian semu” para pelajar dalam melakukan pembakaran dan perusakan fasilitas publik.

​Penyidik Ditreskrimum Polda Jabar menemukan fakta krusial yang mengarah pada penggunaan zat psikotropika. Berdasarkan hasil tes urine pasca-penangkapan, RS beserta lima tersangka lainnya dinyatakan positif mengonsumsi Tramadol.

Baca Juga  Ikatan Cendekiawan Kristen Bekasi Dukung Paslon No.1 Heri - Gus Solihin Calon Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Periode 2024 - 2029

​Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penggunaan obat keras ini memiliki korelasi langsung dengan tingkat agresivitas massa di lapangan.

​”Aksi anarkis ini tidak muncul begitu saja. Ada keberanian semu yang dipicu konsumsi zat terlarang. Tersangka RS dan kelompoknya terbukti positif Tramadol saat melakukan pembakaran pos polisi dan videotron,” ujar Kombes Hendra, Minggu (3/5/2026).

​RS, yang tercatat sebagai warga Dunguscariang, Kecamatan Andir, diringkus sesaat setelah kobaran api melahap pos polisi dan unit videotron di perempatan strategis Cikapayang. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting:

​Satu unit ponsel Xiaomi A10 yang kini sedang diekstraksi datanya untuk mengungkap aktor intelektual di balik layar, Kartu pelajar, STNK, dan kartu anggota sebuah yayasan bantuan hukum. ​dan Berbagai atribut yang diduga kuat terafiliasi dengan kelompok anarko.

Baca Juga  Rp6 Triliun dan Paradoks Keadilan Administrasi: Prestasi atau Kompromi?

​Amukan massa yang kehilangan kendali ini juga melumpuhkan fasilitas traffic light, menyebabkan kerugian material yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

​Keterlibatan pelajar dalam kerusuhan sistematis ini memicu alarm waspada bagi dunia pendidikan dan aparat penegak hukum. Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) terkait pembakaran, penghasutan, dan perusakan barang milik negara.

​Namun, polisi tidak berhenti pada pasal perusakan. Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar kini dikerahkan untuk memburu pemasok Tramadol yang meracuni para pelajar tersebut.

​”Kami tidak hanya bicara soal fasilitas yang rusak, tapi soal generasi yang dirusak. Kami akan tindak tegas siapa pun yang menyuplai obat keras ini hingga memicu tindakan anarkis,” tegas Kombes Hendra.

Baca Juga  Gelar Giat Suling Dan Santunan Anak Yatim Camat Cabangbungin Beserta Ketua DKM Jamie Al Hidayah,Ketua PKK Kecamatan Dan Perangkat Desa Sindang sari

​Saat ini, tim digital forensik terus bekerja mendalami data elektronik para pelaku. Polisi menduga ada koordinasi sistematis yang memanfaatkan kondisi psikologis pelajar yang telah “dicekoki” obat-obatan untuk menciptakan kekacauan di Kota Kembang.

​Polda Jabar pun mengimbau para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak, agar aspirasi tidak lagi disalurkan melalui jalur destruktif yang menghancurkan masa depan.(Red/MB).