Kasus Perzinahan DS-NA Berujung Praperadilan, Polres Bogor: Kami Bekerja Sesuai Koridor Hukum

Daerah, Hukum352 Dilihat

​BOGOR, Markaberita.com – Polres Bogor angkat bicara menanggapi video viral yang menarasikan adanya dugaan intimidasi oleh penyidik terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan perzinahan dengan tersangka DS (Daniel) dan NA (Najwa Amelia Putri). Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

​Kasat PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk Jaksa (P-19) dalam kelengkapan berkas perkara. Menurutnya, pemeriksaan di kediaman saksi dilakukan atas kesepakatan bersama karena saksi berhalangan hadir ke kantor polisi.

​“Pemeriksaan dilakukan atas kesediaan saksi sendiri dengan membawa surat panggilan resmi serta didampingi Ketua RT setempat. Status saksi bukanlah tersangka maupun terlapor,” ujar Silfi saat memberikan keterangan di Mapolres Bogor, Senin (26/5/2026).

Baca Juga  DAMIN (Demam AMIN), Fenomena Baru Masyarakat Indonesia Menginginkan Perubahan

​Terkait video yang beredar, Silfi membantah adanya unsur intimidasi. Ia memaparkan bahwa proses pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara lantaran situasi di lokasi menjadi tidak kondusif akibat kedatangan pihak luar yang melakukan perekaman secara sepihak.

​“Proses pemeriksaan belum selesai dan BAP belum ditandatangani. Situasi berubah saat ada pihak lain datang merekam, termasuk melakukan video call dengan penasihat hukum tersangka. Akhirnya, pemeriksaan kami hentikan untuk dijadwalkan ulang,” tambahnya.

​Dalam kesempatan yang sama, pelapor berinisial A, yang merupakan istri sah dari tersangka DS, turut angkat bicara. A mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari penggerebekan yang ia lakukan bersama keamanan lingkungan dan Ketua RT di kawasan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Maret 2026 lalu.

Baca Juga  KLAIM BISA SETOR 2 MILYAR TAPI REALISASI CUMAN 27 JUTA: CBA DESAK KEJAGUNG GERCEP PERIKSA DIREKTUR PT HSB & BUPATI BERAU!

​A menepis tuduhan penganiayaan yang sempat dialamatkan kepadanya oleh pihak DS. “Tidak ada pemukulan. Kami memiliki dokumentasi video kejadian malam itu,” tegasnya.

​Lebih lanjut, A mengaku justru merasa tertekan atas rangkaian konflik pasca-penggerebekan. Ia menyebut adanya intimidasi terkait sengketa aset hingga pengerahan orang-orang untuk melakukan tindakan di luar prosedur hukum.

​Hingga saat ini, perkara yang melibatkan DS dan NA terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan hidup bersama di luar perkawinan ini masih bergulir. Pihak kuasa hukum tersangka diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan dan melaporkan penyidik ke Propam Polri.

​Menanggapi hal tersebut, Polres Bogor menyatakan sikap kooperatif. “Kami menghormati seluruh upaya hukum yang ditempuh oleh para pihak. Kami pastikan penyidikan tetap berjalan profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Silfi.

Baca Juga  Yudi Cahyadi: Kajian Lingkungan Hidup Strategis Jadi Bagian Penting Pembangunan

​Perkara ini bermula dari laporan A pada 22 Maret 2026 yang mendapati suaminya, DS, sedang berada di dalam rumah bersama NA. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan DS dan NA sebagai tersangka. Saat ini, publik menanti putusan praperadilan yang tengah berlangsung di Pengadilan(Red).