Gelar Field Test di Medan, Polri-BPJS Kesehatan Mantapkan Integrasi JKN Jadi Syarat SIM; FK REPNUS Beri Raport Hijau

Kesehatan, Nasional161 Dilihat

​JAKARTA, MARKABERITA.COM – Komitmen pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial melalui sinkronisasi layanan publik memasuki babak baru. BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar Field Test (uji lapangan) integrasi sistem mandatory kepesertaan JKN Aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polrestabes Medan, Selasa (05/05/2026).

​Uji coba ini merupakan langkah konkret implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Kebijakan ini mewajibkan setiap pemohon SIM memiliki status kepesertaan JKN yang aktif guna memastikan perlindungan kesehatan yang komprehensif bagi para pengguna jalan.

​Kebijakan ini memantik respons positif dari elemen pemuda. Ketua Umum Forum Kekeluargaan Relawan Pemuda Nusantara (FK REPNUS), Faisal Nasution, memberikan apresiasi tinggi dan dukungan penuh terhadap sinergi lintas instansi ini.

Baca Juga  Center for Budget Analysis (CBA) Desak Presiden dan Kapolri Lakukan Pembersihan Menyeluruh Internal Polri

​Faisal menilai, integrasi ini bukan sekadar menambah prosedur administratif, melainkan sebuah terobosan cerdas dalam memitigasi risiko bagi pengendara.

​”FK REPNUS melihat ini sebagai langkah nyata negara hadir melindungi rakyatnya. Kesadaran berkendara harus berjalan beriringan dengan jaminan kesehatan. Jalan raya memiliki risiko tinggi; dengan JKN yang aktif, pengendara sudah memiliki proteksi medis yang pasti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Faisal Nasution saat dimintai keterangan.

​Lebih lanjut, Faisal menyatakan kesiapan organisasinya untuk menjadi garda terdepan dalam menyosialisasikan aturan ini. “Kami akan gerakkan jaringan pemuda di seluruh Nusantara untuk mengedukasi masyarakat bahwa syarat JKN aktif ini adalah untuk kepentingan dan keselamatan mereka sendiri,” tambahnya.

Baca Juga  Komandan Pangkalan TNI AL Banjarmasin Resmi Dijabat Kolonel Laut (P) Agus Setyawan

​Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto, memastikan bahwa integrasi sistem ini tidak akan menghambat ritme layanan di Satpas. Teknologi yang digunakan memungkinkan verifikasi status kepesertaan berjalan secara otomatis dan real-time.

​”Begitu pemohon memasukkan NIK ke aplikasi layanan SIM, status kepesertaannya langsung muncul. Jika belum aktif, sistem akan menampilkan notifikasi pop-up yang berisi panduan aktivasi. Jadi, tidak ada beban tambahan bagi petugas maupun waktu tunggu ekstra bagi pemohon,” urai Akmal.

​Meskipun mulai diperluas secara nasional, Akmal menekankan bahwa saat ini pendekatan yang dilakukan masih bersifat edukatif. Bagi pemohon dengan JKN non-aktif, SIM tetap dapat diterbitkan namun diikuti dengan pendampingan aktivasi oleh petugas di lapangan.

Baca Juga  Anggaran LCC 4 Pilar MPR Rp30 Miliar: CBA Sebut Hadiah Juara 'Recehan', Harga Trofi Justru Melonjak

​Sementara itu, Dirlantas Polda Sumut, Firman Darmansyah, mengakui bahwa tantangan utama terletak pada literasi masyarakat terhadap aturan baru ini. Pihaknya berencana mengoptimalkan media sosial sebagai kanal edukasi.

​”Kami akan menggandeng BPJS Kesehatan untuk memproduksi konten edukasi kreatif dan video singkat. Tujuannya agar masyarakat paham bahwa kepesertaan JKN aktif adalah instrumen perlindungan diri, bukan sekadar syarat formalitas,” pungkas Firman.

​Keberhasilan uji coba di Medan ini diproyeksikan menjadi standar emas (gold standard) sebelum sistem integrasi mandatory ini diterapkan secara penuh di seluruh penjuru tanah air. (MB/Rel)