JAKARTA, Markaberita.com– Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Tomang–Pluit ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyangkut potensi kerugian negara yang mencapai angka fantastis, yakni Rp94,8 triliun.
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, didampingi Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2024).
Dalam keterangannya, Sekjen KAKI Moh. Anshor Mu’min mengungkapkan adanya kejanggalan dalam amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020. Ia menyebut perpanjangan masa kelola selama 36 tahun (hingga tahun 2060) dilakukan tanpa melalui proses lelang terbuka.
”Secara aturan, konsesi Tol Cawang–Pluit seharusnya berakhir pada 2024 dan asetnya kembali ke negara. Namun, dilakukan perpanjangan tanpa lelang. Ini jelas bentuk perampasan hak publik dan melanggar Pasal 68 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” tegas Anshor di depan awak media.
Anshor menambahkan, setiap hari keterlambatan penanganan kasus ini membuat negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp5,5 miliar. “Kami mendesak KPK bergerak cepat. Ini menyangkut uang rakyat,” imbuhnya.
Angka kerugian Rp94,8 triliun tersebut didapat dari hasil kajian internal KAKI menggunakan metode cash flow berdasarkan Laju Harian Rata-rata (LHR) dan tarif tol saat ini untuk periode 2025 hingga 2060.
Sementara itu, jika merujuk pada Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK yang sempat dikutip media nasional, terdapat indikasi kebocoran uang negara minimal Rp500 miliar per tahun dari sektor tersebut.
Tak hanya soal konsesi, KAKI juga membedah dugaan penggelembungan biaya (mark-up) pada proyek Harbour Road II sepanjang 9,6 km yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Berdasarkan data KAKI:
- Klaim Investasi Perusahaan: Berkisar Rp6 – 8 triliun.
- Benchmark PUPR: Pembangunan tol layang 4 lajur seharusnya hanya berkisar Rp350 – 420 miliar per kilometer (total sekitar Rp4 triliun).
”Unsur kerugian negaranya sudah sangat terang benderang. Jalan tol ini diprediksi balik modal tahun 2029, tapi rakyat dipaksa bayar sampai 2060. Ini masuk kategori excessive profit yang melanggar Pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” jelas Ketua Tim Advokasi KAKI, Rustam Efendi, S.H.
Menutup keterangannya, KAKI secara resmi meminta lembaga antirasuah untuk:
- Segera meningkatkan status perkara ke tahap Penyelidikan.
- Melakukan Audit Investigatif bersama BPK dan BPKP.
- Memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pejabat Kementerian PUPR era 2020 dan Direksi PT CMNP.
- Merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit hingga persoalan hukum selesai.
Hingga berita ini diturunkan, tim Markaberita.com masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak terkait guna keberimbangan informasi.(MB/Red).


