Editorial: ​Meninjau Sentralisasi DHE SDA, Mengapa Harus Himbara, Kenapa Tak “Nge-BPD”?

Ekonomi, Opini79 Dilihat

​Jakarta, Markaberita.com – Implementasi aturan baru mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dijadwalkan berlaku pada 1 Juni 2026 membawa misi krusial bagi stabilitas nilai tukar Rupiah. Namun, di balik urgensi stabilitas nasional tersebut, terselip sebuah diskursus mendasar mengenai keadilan bagi daerah penghasil. Mengapa devisa dari kekayaan alam yang dikeruk dari perut bumi daerah seolah dipaksa “pulang” hanya ke bank-bank pusat? Sudah saatnya otoritas moneter menanggalkan paradigma Himbara-sentris dan mulai memberikan kepercayaan kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) untuk mengelola hasil keringat daerahnya sendiri.

​”Centilan” Konstruktif untuk Kebijakan Pusat

​Apresiasi setinggi-tingginya patut dilayangkan kepada otoritas moneter, termasuk Bapak Purbaya Yudhi Sadewa, atas dedikasinya memperkuat cadangan devisa melalui kewajiban instrumen parkir dolar di dalam negeri. Namun, ada “centilan” nurani yang perlu didengar: sumber daya alam diambil dari rahim daerah yang rata-rata memiliki Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang sudah sangat mumpuni. Secara logika ekonomi kerakyatan, sangatlah wajar jika DHE tersebut didepositokan di BPD asal daerah penghasil, alih-alih dialirkan secara otomatis ke gerbang bank-bank Himbara di pusat.

Baca Juga  Pelatihan Public Speaking oleh Pembicara Handal Priska Sahanaya Bersama Pronas dan Sinotif di SMA Santo Kristoforus 2

​Urgensi Gerakan “Nge-BPD”: Kedaulatan di Rumah Sendiri

​Melibatkan BPD dalam pengelolaan devisa bukan sekadar urusan teknis administrasi perbankan, melainkan wujud nyata penghormatan terhadap otonomi daerah dan edukasi ekonomi yang inklusif. Terdapat tiga alasan fundamental mengapa gerakan “Nge-BPD” menjadi sangat krusial bagi masa depan daerah:

​Penyokong Likuiditas Lokal: BPD memegang peran strategis sebagai motor penggerak utama ekonomi di wilayahnya masing-masing.

​Akselerasi Pembangunan Nyata: Penempatan DHE di BPD akan memperkuat likuiditas bank daerah secara signifikan. Hal ini secara langsung meningkatkan kapasitas BPD dalam menyalurkan kredit produktif bagi pengusaha lokal dan pelaku UMKM di daerah asal SDA tersebut.

Baca Juga  LindungiHutan Gelar Webinar Pemanfaatan Ekosistem Hutan dan Perairan untuk Mengatasi Perubahan Iklim Secara Berkelanjutan

​Keadilan Distribusi Keuangan: Adalah sebuah ironi jika sebuah daerah kaya akan komoditas ekspor, namun manfaat sirkulasi keuangannya justru lebih banyak dinikmati oleh ekosistem perbankan di ibu kota.

​Sinergi Inklusif, Bukan Monopoli

​Kita memahami bahwa pilihan penempatan pada Himbara mungkin dipandang mempermudah aspek pengawasan bagi regulator pusat. Namun, di era transformasi digital perbankan saat ini, alasan keterbatasan kapasitas sistem seharusnya tidak lagi menjadi batu sandungan bagi BPD untuk terlibat aktif mengelola devisa ekspor.

​Mendorong kebijakan yang pro-BPD adalah langkah santun untuk memastikan daerah tidak hanya mewarisi dampak lingkungan dari aktivitas eksploitasi, tetapi juga merasakan manisnya perputaran modal dari kekayaan alam mereka sendiri.

Baca Juga  A Taste of Dubai: Edisi Bahasa Indonesia, Hitung Mundur ke Acara Miliki Bagian Dubai.

​Editorial Markaberita.com mendesak pemerintah untuk meninjau kembali skema penempatan DHE SDA agar lebih inklusif dan tidak menciptakan jurang ketimpangan baru antara pusat dan daerah.

​Kepada Bapak Purbaya dan para pembuat kebijakan, mari kita beri ruang seluas-luasnya bagi daerah untuk mandiri secara finansial. Mari kita gaungkan semangat “Nge-BPD”, karena kemajuan ekonomi nasional yang sejati hanya bisa terwujud jika dimulai dari kemandirian bank-bank di daerah penghasil.(MB/Red).