DPRD Kabupaten Malang Kawal Implementasi ELA untuk Pendidikan Inklusif dan SDGs

Daerah, Pendidikan467 Dilihat

KEPANJEN – Markaberita.com

Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna membahas pelaksanaan sistem penerimaan murid baru dengan metode Entry Level Assessment (ELA) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Rabu (29/4).

Forum tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pendidikan inklusif di Kabupaten Malang sekaligus bentuk pengawasan legislatif terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas di sektor pendidikan. Selain itu, pembahasan ini juga mendukung percepatan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya poin Pendidikan Berkualitas, Berkurangnya Kesenjangan, dan Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.

“Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Guru Inovatif, OPD, dan Kemenag Kabupaten Malang untuk membahas implementasi Entry Level Assessment (ELA) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mendukung pendidikan inklusif dan pencapaian SDGs.”

RDPU dipimpin Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Feri Andi Suseko, serta dihadiri anggota Komisi IV lainnya, yakni Nur Mutiah Faridah, Zulham Akhmad Mubarrok, dan Sutrisno Murdi. Forum ini mempertemukan Yayasan Guru Inovatif dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang.

Baca Juga  Satreskoba Polres PALI Kembali Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukumnya,2 Tersangka dan Barang Bukti Berhasil Diamankan

Ketua Yayasan Afifah Setiani menjelaskan bahwa metode ELA merupakan sistem asesmen diagnostik yang mencakup aspek psikologis, literasi, numerasi, hingga pemetaan profil lulusan siswa. Program tersebut diusulkan dapat diterapkan pada masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) guna mendeteksi hambatan belajar sejak dini sehingga sekolah dapat menyesuaikan metode pembelajaran secara tepat.

Dalam forum tersebut, pihak yayasan juga mengusulkan adanya dukungan rekomendasi resmi dari DPRD sebagai penguatan gerakan pendidikan inklusi di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang.

Menanggapi hal itu, DPRD Kabupaten Malang menegaskan bahwa daerah telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. DPRD mendorong adanya penguatan sinergi lintas sektor agar implementasi program berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih regulasi.

Baca Juga  Siswa-Siswi SMAN 1 Sukawangi, Ikuti Kolaborasi Kerja Bakti, Mendidik Kedisiplinan dan Bertangungjawab Terhadap Lingkungan Bersih
“Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Guru Inovatif, OPD, dan Kemenag Kabupaten Malang untuk membahas implementasi Entry Level Assessment (ELA) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mendukung pendidikan inklusif dan pencapaian SDGs.”

Sejumlah OPD menyatakan dukungan terhadap program tersebut. Dinas Sosial menyebutkan pihaknya siap mendukung penyediaan data registrasi disabilitas berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sementara itu, Dinas Pendidikan menyatakan kesiapan untuk memperkuat kapasitas Guru Pembimbing Khusus (GPK) dan mengembangkan sekolah inklusi percontohan.

Dinas Tenaga Kerja juga menyampaikan komitmen membuka pelatihan khusus dan membantu penyaluran kerja bagi lulusan ABK sesuai minat dan bakat yang dimiliki. Sedangkan Dinas Pemuda dan Olahraga siap memfasilitasi jalur prestasi atlet disabilitas melalui koordinasi bersama National Paralympic Committee Indonesia (NPCI).

Dukungan serupa disampaikan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Malang yang menegaskan larangan penolakan peserta didik ABK dalam proses penerimaan peserta didik baru di madrasah. Kemenag juga memperkenalkan MI Ar-Roihan sebagai salah satu madrasah inklusi percontohan tingkat nasional dengan jumlah puluhan siswa ABK dan Guru Pembimbing Khusus.

Baca Juga  Upaya Memastikan Keamanan Warga,Satsamapta Polres PALI Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi
“Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Yayasan Guru Inovatif, OPD, dan Kemenag Kabupaten Malang untuk membahas implementasi Entry Level Assessment (ELA) bagi Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) dalam mendukung pendidikan inklusif dan pencapaian SDGs.”

Pelaksanaan RDPU turut melibatkan mahasiswa magang program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) Universitas Negeri Malang (UM), Muhammad Alifatul Rizki dan Nurfadina Wicakso Santoso, yang bertugas sebagai notulen rapat untuk mendokumentasikan seluruh hasil pembahasan dan komitmen lintas sektor.

Feri Andi Suseko menegaskan pentingnya tindak lanjut berkelanjutan antara yayasan dan OPD terkait agar program ELA dapat direalisasikan secara konkret. Ia juga mendorong pemanfaatan dana CSR maupun hibah pemerintah guna mendukung implementasi program tanpa membebani sekolah maupun orang tua siswa.

Komisi IV DPRD Kabupaten Malang menyatakan komitmennya untuk terus mengawal hasil RDPU hingga masuk dalam kebijakan formal daerah guna mewujudkan sistem pendidikan yang inklusif, adil, dan setara bagi seluruh anak di Kabupaten Malang.

RED