DPC PERADI Karawang Bongkar Skandal Dapur SPPG, Abaikan IPAL SNI dan Izin PBG!

Daerah, Hukum119 Dilihat

​KARAWANG, MarkaBerita.com – Penegakan regulasi di balik Program Strategis Nasional (PSN) kini berada dalam sorotan tajam. Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Karawang secara resmi melayangkan desakan keras kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang untuk menindak tegas operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

​Pasalnya, sejumlah dapur penyedia program Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut ditengarai kuat mengabaikan standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) bersertifikasi SNI serta kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

​Ketua DPC PERADI Karawang, Asep Agustian, S.H., M.H., atau yang akrab disapa Askun, menegaskan bahwa meski program MBG patut diapresiasi, namun legalitas dan dampak lingkungan tidak boleh dikompromikan.

​“Dapur SPPG memproduksi limbah cair dalam volume besar yang mengandung lemak (grease) dan residu kimia. Jika IPAL-nya tidak standar atau sekadar ‘cawe-cawe’, jangan kaget jika terjadi keracunan massal atau pencemaran air tanah warga,” tegas Askun kepada awak media, Jumat (1/5/2026).

Baca Juga  Borok DPKP Karawang Terbongkar: Klaim Serapan Anggaran 90 Persen, Fakta Lapangan Proyek JITUT Masih Mangkrak

​Askun juga menyoroti adanya ketimpangan hukum terkait izin PBG. Ia menilai ada kesan diskriminasi di mana pengusaha lokal dipaksa tunduk pada aturan, sementara dapur SPPG seolah mendapatkan “kartu as” hanya karena membawa label program pemerintah pusat.

​“Jangan berlindung di bawah ketiak Program Presiden untuk menabrak aturan lokal. Di Karawang kita punya kedaulatan otonomi daerah. Jika yang lain diwajibkan PBG, kenapa SPPG seolah kebal hukum?” ujarnya dengan nada tinggi.

​Secara teknis, Askun menjelaskan bahwa dapur SPPG adalah fasilitas industri kecil dengan beban risiko tinggi. Ketiadaan PBG berarti tidak adanya audit terhadap standar keselamatan, di antaranya:

​Sistem Instalasi Gas: Risiko ledakan akibat ventilasi yang tidak standar.

Baca Juga  SMSI Kabupaten Bekasi Gerudug Kantor Bupati Karawang, Doni Ardon: Tangkap Aang!

​Beban Kelistrikan: Bahaya arus pendek (korsleting) dari alat masak elektrik daya tinggi.

​Ketahanan Struktur: Potensi pelemahan struktur bangunan akibat panas ekstrem dari tungku industri.

​“Jangan menunggu jatuh korban jiwa baru semua instansi sibuk saling melempar tanggung jawab,” ungkap praktisi hukum senior ini.

​Kritik tajam juga dialamatkan kepada Satgas MBG Karawang. Menurut PERADI, Satgas terkesan hanya bekerja secara kuratif atau bergerak setelah ada insiden.

​“Apa kerja Satgas benar? Jangan sampai hanya menjadi ‘stempel’ tanpa melakukan fungsi kontrol nyata terhadap kelayakan IPAL dan PBG sejak awal,” sindir Askun.

Peradi Karawang Mendesak kepada Pemerintah Kabupaten diantaranya: Mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan DPMPTSP turun ke seluruh titik dapur SPPG, Mempublikasikan daftar dapur yang sudah mengantongi PBG dan IPAL SNI., Meminta Satpol PP menyegel operasional dapur yang membandel terhadap aturan dan Memastikan semua limbah diolah dengan alat yang memiliki sertifikat SNI (seperti standar Bio Media), Serta Menghapus diskriminasi aturan antara program pemerintah dan usaha masyarakat umum.

Baca Juga  Desak Penghentian Seleksi, APPI Nilai Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana Cederai Integritas BPK RI

​“Hukum harus tegak lurus. Jika warga biasa ditindak karena melanggar PBG, maka dapur SPPG juga harus menerima sanksi yang sama. Kita ingin program ini sukses, tapi harus aman secara hukum (legal safety) dan aman bagi masyarakat,” tutup Askun. (Red/RSK).