JAKARTA, Markaberita.com – Center For Budget Analysis (CBA) mengajak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan pemangku kepentingan terkait untuk memperkuat transparansi dalam pengelolaan dividen pada PT Delta Djakarta Tbk. Hal ini disampaikan guna memastikan setiap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dikelola secara optimal dan akuntabel.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menyoroti adanya dinamika pada laporan pembagian dividen tahun buku 2024 dan 2025 yang dinilai memerlukan penjelasan lebih komprehensif bagi publik.
Berdasarkan pencermatan data keuangan, terdapat perbedaan tren yang cukup signifikan antara perolehan laba bersih perusahaan dengan realisasi dividen yang disetorkan ke kas daerah:
Tahun Buku 2024: Perusahaan membukukan laba bersih sebesar Rp136,5 miliar, dengan total dividen yang dibayarkan mencapai Rp224,9 miliar. Dari jumlah tersebut, Pemprov DKI Jakarta sebagai pemegang saham 26,25% menerima setoran sebesar Rp59 miliar.
Tahun Buku 2025: Laba bersih perusahaan tercatat mengalami kenaikan menjadi Rp149,9 miliar. Namun, merujuk hasil RUPS Juni 2025, total dividen yang dibayarkan berada di angka Rp137,7 miliar, sehingga porsi untuk kas daerah turun menjadi Rp36,1 miliar.
Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya pada Sabtu (10/05/26) menyatakan bahwa penurunan kontribusi dividen di saat laba perusahaan meningkat perlu dikomunikasikan secara transparan kepada masyarakat Jakarta sebagai pemilik sah aset daerah.
”Sebagai institusi yang memiliki 210.200.700 lembar saham, Pemprov DKI Jakarta perlu mendapatkan gambaran yang utuh mengenai dasar penetapan dividen tersebut. Penjelasan yang komprehensif akan menghilangkan keraguan publik dan memperkuat citra pengelolaan aset yang profesional,” ujar Uchok.
Lebih lanjut, CBA memandang perlunya peran pengawasan yang lebih proaktif dari institusi hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, untuk memberikan pendampingan atau pemantauan secara berkala.
”Harapan kami, aparat penegak hukum dapat memastikan bahwa seluruh proses pelaporan keuangan dan pembagian laba telah berjalan selaras dengan regulasi yang ada. Ini bukan sekadar angka, melainkan wujud tanggung jawab kolektif dalam menjaga setiap rupiah hak warga Jakarta agar dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance),” tutup Uchok.(Red).






