CWIG: Investasi Bodong Adalah ‘Silent Killer’, Dampaknya Setara Bahaya Judi Online

Hukum, Nasional66 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang, memberikan peringatan keras terkait fenomena investasi bodong yang kini bergerak lebih senyap namun memiliki daya hancur yang setara dengan judi online (judol).

​Meski mendukung penuh langkah tegas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam memberantas jaringan judol, Henry menekankan bahwa ancaman investasi ilegal tidak boleh luput dari radar pengawasan negara.

​Pernyataan ini muncul menyusul keberhasilan Polri dalam mengungkap aktivitas judi online yang melibatkan warga negara asing (WNA) di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta. Henry menilai langkah tersebut merupakan sinyal positif bagi penegakan kedaulatan hukum digital di Indonesia.

​”CWIG mengapresiasi ketegasan Polri. Penindakan terhadap jaringan judi online lintas negara adalah bagian vital dari upaya penyelamatan ekonomi masyarakat dan perlindungan kedaulatan hukum nasional,” ujar Henry, selasa (12/05/26).

Baca Juga  LQ INDONESIA LAWFIRM Minta Agar Mabes Tipideksus Segera Sita Aset Pencucian Uang Koperasi PRACICO Yang Mengalir Ke Natalia Rusli

​Namun, Henry mengingatkan agar pemerintah dan aparat penegak hukum tidak terjebak pada satu isu saja. Menurutnya, investasi bodong dan judi online adalah “dua wajah dari kejahatan yang sama”.

​Judi Online: Cenderung terbuka dan terlihat polanya.

​Investasi Bodong: Bergerak di “ruang abu-abu” dengan narasi bisnis yang canggih, penggunaan teknologi terkini, hingga embel-embel kerja sama internasional untuk menciptakan kesan legalitas (pseudo-legality).

​“Investasi bodong sering dibungkus janji keuntungan fantastis agar tampak meyakinkan. Ini adalah kejahatan yang mengeksploitasi harapan masyarakat demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

​Henry menyoroti bahwa kerugian akibat investasi ilegal bukan sekadar angka di atas kertas. Dampaknya seringkali bersifat permanen dan menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dalam.

Baca Juga  FOKUS KORBAN KE ASET SITAAN, KASUS PEMALSUAN HENRY SURYA HILANG DARI PEMANTAUAN

​Kehancuran Ekonomi: Hilangnya tabungan seumur hidup, aset keluarga, hingga kepemilikan rumah.

​Tekanan Psikologis: Banyak korban mengalami depresi berat, keretakan rumah tangga, hingga kasus-kasus tragis di mana korban memutuskan mengakhiri hidupnya karena kehilangan harapan.

Destruksi Sosial: Runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan formal.

​Guna memutus rantai kejahatan ini, CWIG mendesak aparat penegak hukum untuk lebih agresif dalam menerapkan pendekatan Follow the Money.

​”Negara harus berani membongkar aliran dana hingga ke akar-akarnya—mulai dari penggunaan rekening penampung, nominee, hingga praktik pencucian uang (money laundering) yang kerap menyamarkan hasil kejahatan tersebut,” lanjut Henry.

​Di akhir pernyataannya, Henry Hosang menyerukan pentingnya kolaborasi yang lebih solid antara berbagai instansi untuk memerangi kejahatan digital ini secara paralel.

Baca Juga  IPW Desak Polres Jakbar Tahan Oknum Pengacara Diduga Tipu Klien

​CWIG mendorong sinergi antara:

​Aparat Penegak Hukum (Polri & Kejaksaan), ​Regulator (OJK & Bappebti), ​Lembaga Intelijen Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan ​Masyarakat Sipil

​”Negara harus hadir lebih sistematis. Jangan biarkan pelaku terus berlindung di balik platform digital atau pencitraan legalitas semu untuk mengelabui rakyat Indonesia,” pungkasnya.(MB).