Cinta Ditolak, Air Keras Bertindak: Pria di Ciracas Tega Bakar Baju dan Kulit Mantan Kekasih!

Kriminal, Megapolitan109 Dilihat

Jakarta Timur, Markaberita.com – Kasus penyiraman air keras menimpa seorang perempuan bernama Rusini, warga RT 02/RW 03 Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Peristiwa tragis ini terjadi di Gang Husin pada Senin malam, 18 Mei 2026, dan langsung menggegerkan warga sekitar.

​Aksi keji tersebut diduga kuat dipicu oleh persoalan asmara. Menurut keterangan Bella, salah seorang tetangga korban, Rusini sempat mengakhiri hubungan cintanya dengan pelaku sebelum peristiwa itu terjadi.

​“Belum tahu pasti penyebab (utamanya), cuma yang jelas korban sempat mutusin pacarnya,” ujar Bella saat memberikan keterangan di lokasi kejadian. Pelaku sendiri diketahui bernama Canggih Setiawan.

​Ketua RT 02 setempat, Muryani, mengaku baru mengetahui insiden tersebut setelah mendapati lokasi kejadian sudah dipadati oleh warga yang berkerumun.

Baca Juga  Berkonflik dengan Hukum,APP (14+) Diamankan Satreskrim Polres PALI

​“Saya tidak tahu awal kejadiannya, pas datang sudah ramai. Saya juga harus mengantar barang bukti berupa baju yang dipakai korban, karena terbakar (akibat air keras),” kata Muryani.

​Usai kejadian, Muryani langsung diminta mendampingi proses penanganan darurat, baik untuk keperluan medis korban maupun pelaporan ke pihak berwajib. “Saya ini harus ke polsek dan puskesmas dulu, nanti ya,” tambahnya singkat saat bergegas.

​Beruntung, pelaku tidak sempat melarikan diri. Warga yang berada di lokasi langsung mengamankan Canggih Setiawan sesaat setelah melancarkan aksinya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Ciracas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

​Sementara itu, korban Rusini langsung dilarikan ke puskesmas terdekat guna mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka bakar yang dideritanya. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan motif pasti di balik aksi penyiraman tersebut.(Red).

Baca Juga  Sengketa Lahan Depo LRT Pegangsaan Dua: Jakpro dan Pemprov DKI Diduga Caplok 7.755 Meter Persegi Tanah Warga Tanpa Ganti Rugi