CBA Tuding KPK ‘Pengecut’ Jika Tak Berani Seret Dirjen Bea Cukai ke Meja Pemeriksaan

Hukum, Nasional132 Dilihat

JAKARTA, Markaberita.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan tajam terkait kelanjutan penyidikan dugaan suap perusahaan kargo, Blueray Cargo. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mengkritik sikap lamban lembaga antirasuah tersebut yang hingga kini belum memanggil Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama.

​Uchok menilai, bungkamnya KPK terhadap pejabat tertinggi di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) tersebut kontras dengan fakta persidangan yang mulai benderang. Ia menegaskan bahwa integritas KPK kini tengah dipertaruhkan di mata publik.

​”KPK jangan terlihat penakut. Jika nama Dirjen Bea Cukai sudah muncul dalam fakta persidangan, pemanggilan adalah keharusan demi membuat perkara ini terang benderang,” ujar Uchok dalam keterangan resminya, Selasa (12/5/2026).

​Kritik ini bermuara pada fakta persidangan yang mengungkap adanya pertemuan krusial di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Juli 2025. Pertemuan tersebut diduga menjadi jembatan antara regulator dan pengusaha untuk menyiasati aturan kepabeanan.

Baca Juga  'Bukan Kawat Duri yang Menyakiti, Tapi Kebijakan Tak Adil', Rakyat Kaltim Protes Anggaran Mewah di Tengah Jalan Rusak

​Berdasarkan fakta yang terungkap, pertemuan itu dihadiri oleh:

  • ​Djaka Budi Utama (Dirjen Bea Cukai)
  • ​Rizal, Sisprian Subiaksono, & Orlando Hamonangan Sianipar (Pejabat Bea Cukai)
  • ​John Field (Pihak Blueray Cargo)

​Pertemuan tersebut ditengarai membahas “karpet merah” bagi proses importasi barang milik perusahaan tertentu, termasuk upaya menghindari pemeriksaan fisik (jalur merah) serta mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan secara ilegal.

​Uchok memperingatkan bahwa skandal ini bukan sekadar masalah suap biasa, melainkan ancaman serius terhadap sistem pengawasan nasional. Jika jalur pemeriksaan ketat bisa “diatur” melalui pertemuan informal, maka fungsi Bea Cukai sebagai pelindung perbatasan negara telah runtuh.

​“Potensi kerugian negaranya sangat besar. Jangan sampai penegakan hukum hanya menyasar level pelaksana, sementara elite birokrasi yang memegang kebijakan justru tidak disentuh. Ini bisa merusak sistem pengawasan kepabeanan kita secara keseluruhan,” tegasnya.

Baca Juga  Komunitas Pemuda Disabilitas Indonesia (KPDI), Ikatan Wanita Disabilitas Indonesia (IWDI) dan Cebol Indonesia Comunnity (CIKI) Resmi Menjadi Anggota PPDI

​CBA mendesak KPK untuk segera melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang hadir dalam pertemuan tersebut tanpa pandang bulu. Menurut Uchok, keberanian KPK sedang diuji untuk membuktikan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum (above the law) di negeri ini.

​”Jangan sampai publik melihat ada tebang pilih. Semua yang disebut dalam fakta persidangan memiliki kewajiban hukum untuk memberikan keterangan,” pungkas Uchok.

​Hingga saat ini, pihak KPK maupun Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum memberikan pernyataan resmi terkait desakan pemeriksaan terhadap Djaka Budi Utama dalam perkara tersebut.(MB).