CBA Desak KPK Transparan Soal Pemeriksaan Direktur BNI Munadi Herlambang dalam Skandal LPEI

Hukum, Nasional549 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Center for Budget Analysis (CBA) melontarkan kritik tajam terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). CBA mempertanyakan kelanjutan pemeriksaan terhadap Direktur Human Capital and Compliance PT Bank Negara Indonesia (BNI), Munadi Herlambang.

​Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa KPK harus memberikan kejelasan kepada publik mengenai status pemeriksaan Munadi. Berdasarkan catatan, petinggi BNI tersebut sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 8 Desember 2025 lalu.

​”Kita mempertanyakan KPK soal kelanjutan pemeriksaan Munadi Herlambang dalam kasus ini. KPK harus terbuka ke publik terkait pengembangan korupsi LPEI karena ini menyangkut uang rakyat yang sangat besar, sekitar Rp11 triliun,” ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga  Panpel Bekasi Mencari Pemimpin Melaporkan Kesiapan Kepada Ketum THMP

​Saksi-Saksi Baru Terus Dipanggil

Di tengah desakan tersebut, KPK terpantau masih melakukan penguatan bukti dengan memeriksa pihak swasta. Pada Senin (11/5/2026), penyidik memeriksa saksi dari PT Badja Baru berinisial DHB dan pihak PT Fairco Bumi Lestari berinisial JK di Gedung Merah Putih KPK.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa saksi DHB hadir memenuhi panggilan sejak pagi hari. Sementara itu, keterlibatan perusahaan-perusahaan debitur ini terus didalami untuk menelusuri aliran dana yang diduga merugikan negara tersebut.

Pada saat yang sama, proses hukum terhadap debitur lain juga memasuki babak baru. Hendarto, selaku pemilik manfaat dari Grup Bara Jaya Utama (BJU), menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga  Lampaui Target, KPI Apresiasi Keberhasilan Pemerintahan Prabowo Wujudkan Swasembada Beras dalam Satu Tahun

​Dalam dakwaannya, Hendarto diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,06 triliun dan USD 49,88 juta dalam periode 2014-2016. Modus yang digunakan adalah menggunakan fasilitas kredit LPEI untuk membiayai usaha perkebunan di kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi.

​Selain kerugian negara, Hendarto juga didakwa memperkaya sejumlah pejabat LPEI, di antaranya Dwi Wahyudi senilai Rp7 miliar dan USD 227 ribu, serta Arif Setiawan sebesar USD 50 ribu.

​Skandal 90 Persen Kredit Diselewengkan

Kasus LPEI ini merupakan salah satu skandal kredit terbesar yang sedang ditangani KPK. Sebelumnya, beberapa petinggi PT Petro Energy seperti Jimmy Masrin, Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Newin Nugroho telah dijatuhi vonis oleh pengadilan.

Baca Juga  Wujudkan Ruang Aman bagi Anak: FK REPNUS Apresiasi Kehadiran Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati dan Dukung Akselerasi Revisi UU Perlindungan Anak

​KPK membeberkan fakta miris bahwa hampir 90 persen pembiayaan LPEI pada klaster tertentu diduga diselewengkan. Dengan banyaknya pihak yang terlibat, termasuk dugaan keterlibatan oknum perbankan nasional, CBA meminta KPK tidak tebang pilih dan segera menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh saksi kunci yang pernah mangkir.

​Atas perbuatannya, para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(MB).