CBA Desak Kejati DKI Segera Tersangkakan Aktor Proyek Suralaya, Uchok Sky: Jangan Cuma Jadi ‘Komedi Putar’!

Hukum, Megapolitan160 Dilihat

​JAKARTA, Markaberita.com – Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk bersikap tegas dengan segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 milik PLN Indonesia Power.

​Uchok menegaskan bahwa penetapan tersangka saat ini jauh lebih mendesak daripada sekadar melakukan penggeledahan formalitas. Menurutnya, penyidik harus berani menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk membongkar muara aliran dana haram tersebut.

​”Yang lebih penting dilakukan Kejati DKI Jakarta adalah penetapan tersangka dan menjerat dengan Pasal TPPU. Ini kunci untuk mengetahui ke mana saja aliran duit itu mengalir,” ujar Uchok dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).

Baca Juga  JAM-Intelijen Prof. Dr. Reda Manthovani Hadiri Rapat Kerja dengan DPD RI Membahas Penegakan Hukum di Daerah dan Kesiapan Pilkada Serentak Tahun 2024

​Lebih lanjut, tokoh yang dikenal vokal ini menyebutkan bahwa status tersangka akan menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

​”Penetapan tersangka agar yang bersangkutan bisa ‘bernyanyi merdu’ dan menyebut nama-nama lain. Hal ini menjadi petunjuk siapa saja yang terlibat dan bisa menelusuri ke kantong siapa saja aliran dana korupsi itu bermuara,” tambahnya.

​Uchok juga mengkritik langkah Kejati DKI yang baru-baru ini melakukan penggeledahan di tiga lokasi. Ia menilai langkah tersebut belum menyentuh inti persoalan dan justru terkesan memutar-mutar waktu.

​“Kalau hanya penggeledahan di tiga lokasi itu, ya seperti komedi putar saja, berputar-putar hanya bikin pusing para penyidik. Coba langsung dong geledah jantung utama PLN, yaitu kantor Direktur Utama Darmawan Prasodjo dan kantor PLN Indonesia Power,” tegas Uchok dengan nada pedas.

Baca Juga  Hambatan di Jalur UP-UI, Perjalanan KRL Jakarta-Depok Terganggu Akibat Pohon Tumbang

​Sebagai informasi, kasus ini berkaitan dengan proyek migrasi pembangkitan listrik dari 500 kV ke 150 kV pada tahun anggaran 2024. Proyek jumbo ini memiliki nilai pagu sebesar Rp219,2 miliar dengan nilai kontrak mencapai Rp177,5 miliar.

​Aparat penegak hukum mencium adanya praktik penggelembungan anggaran atau mark-up dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

​Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menggeledah tiga lokasi, yakni:

  1. ​Kantor PT High Voltage Technology di Office 88 Kasablanka, Jakarta Selatan.
  2. ​Sebuah rumah di kawasan Pancoran Mas, Depok.
  3. ​Sebuah rumah di wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Juga  Padepokan Hukum Indonesia Soroti Kasus Dugaan Perzinahan di Polres Bogor: Dorong Penegakan Hukum Tegas dan Konsisten

​Kini, publik menunggu keberanian Kejati DKI untuk melakukan langkah radikal dengan menyisir level pimpinan tertinggi di PLN demi menjamin transparansi penegakan hukum.(MB/Red).