Tragedi Maut Bekasi Timur: 15 Tewas & 81 Luka, BAJA Desak Pencabutan Izin Operasional Perusahaan Taksi

Nasional155 Dilihat

​BEKASI, MarkaBerita.com – Dunia transportasi tanah air berduka. Insiden maut yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di kawasan Stasiun Bekasi Timur pada Senin malam (27/4) telah menelan korban jiwa dalam jumlah besar. Berdasarkan data terbaru dari Pusdalops PB BPBD Kota Bekasi hingga Selasa pagi, tercatat 15 orang meninggal dunia dan 81 orang luka-luka.

​Tragedi yang merenggut total 96 korban ini diduga kuat dipicu oleh sebuah unit taksi yang terjebak di lintasan rel aktif, yang mengakibatkan gangguan fatal pada perjalanan kereta api. Menanggapi peristiwa ini, Barisan Jakarta (BAJA) melayangkan kritik tajam terhadap sistem keamanan perlintasan dan manajemen risiko operator taksi yang terlibat.

Baca Juga  Padepokan Hukum Indonesia Siap Gugat PLN Indonesia Power: Klaim Penurunan FODER Diduga Prestasi Fiktif

​Ketua BAJA, R. Lintang Fisutama, menegaskan bahwa insiden ini merupakan kegagalan sistem keselamatan yang tidak bisa lagi ditoleransi.

​”Ini bukan sekadar insiden, ini adalah tragedi kemanusiaan yang nyata. Jika nyawa manusia yang melayang sebanyak ini masih dianggap sebagai kelalaian biasa, maka kita secara sadar sedang membiarkan bencana serupa terulang di masa depan,” tegas Lintang dalam keterangan tertulisnya, selasa (28/4).

​BAJA menyoroti pola berulang dari operator taksi yang bersangkutan, yang dinilai kerap terlibat dalam berbagai insiden lalu lintas. Hal ini menjadi indikasi kuat adanya pengawasan pengemudi dan manajemen keselamatan yang sangat lemah di internal perusahaan.

​Secara hukum, Lintang mengingatkan bahwa UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mewajibkan kendaraan lain mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang. Menghalangi jalur rel aktif adalah pelanggaran serius, apalagi ketika berdampak pada kecelakaan fatal massal.

Baca Juga  MenkumHAM: Perubahan Paradigma Pemidanaan Indonesia Suatu Keniscayaan

​“Aturan hukumnya sangat jelas. Pelanggaran terhadap aturan ini yang berujung pada hilangnya nyawa adalah bentuk kelalaian yang harus diproses secara pidana dan administratif dengan tegas,” tambahnya.

​Minimnya Empati Green SM Indonesia

​Di tengah suasana duka, BAJA mengecam sikap Green SM Indonesia yang dinilai tidak memiliki rasa empati. Dalam pernyataan resminya, perusahaan tersebut tidak menyampaikan permintaan maaf terbuka kepada publik maupun keluarga korban.

​”Sangat disayangkan, ketika masyarakat berduka, yang muncul justru pernyataan normatif tanpa rasa kemanusiaan. Ini menunjukkan krisis moral di tingkat manajemen perusahaan,” ujar Lintang.

​Sebagai langkah konkret, BAJA mendesak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk segera melakukan investigasi transparan dan menyeluruh. BAJA juga meminta Kementerian Perhubungan untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.

Baca Juga  DPP Lembaga Investigasi Negara Mengucapkan Selamat Tahun Baru 2023

​“Kami mendorong Pemerintah untuk tidak ragu mencabut izin operasional perusahaan taksi tersebut jika hasil investigasi membuktikan adanya kontribusi kelalaian sistemik dalam kecelakaan ini. Keselamatan warga tidak bisa ditawar dengan alasan bisnis apapun,” tutup Lintang.(Red).