TKD 2026: Efisiensi atau Sentralisasi?

oleh Mohammad Mulyadi (Peneliti BRIN)

Nasional, Opini227 Dilihat

Markaberita.Com – ​Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2026, dana transfer ke daerah (TKD) menurun signifikan dari Rp 919,9 triliun (2025) menjadi Rp 650 triliun.

​Setelah perdebatan panjang, DPR bersama pemerintah menambah Rp 43 triliun sehingga total dana transfer ke daerah (TKD) menjadi Rp 693 triliun. Angka ini tetap jauh lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pertanyaan besar pun muncul: apakah kebijakan ini merupakan langkah efisiensi fiskal atau justru tanda bergesernya paradigma ke arah sentralisasi anggaran?

​Pemerintah berargumen bahwa efisiensi diperlukan untuk memastikan belanja negara lebih terukur. TKD selama ini dianggap sering tidak tepat sasaran, sementara banyak daerah masih bergantung pada transfer karena pendapatan asli daerah (PAD) relatif kecil. Dengan mengalihkan sebagian dana ke belanja kementerian/lembaga, pemerintah berharap program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan lebih efektif, menjangkau jutaan siswa dengan standar gizi seragam, dan dikendalikan langsung oleh pusat. Argumen efisiensi ini sejalan dengan logika manajemen fiskal modern yang menekankan akuntabilitas dan pengendalian langsung oleh pemerintah pusat terhadap program strategis.

​Namun, penurunan TKD juga menimbulkan kekhawatiran. Bagi banyak daerah, TKD adalah sumber utama untuk membiayai layanan publik. Dana ini menopang rumah sakit daerah, sekolah, guru, serta pembangunan infrastruktur dasar. Ketika TKD dipangkas, ruang fiskal daerah menyempit, fleksibilitas berkurang, dan ketimpangan antarwilayah berpotensi semakin tajam. Sentralisasi anggaran bisa melemahkan semangat otonomi daerah yang telah dijamin dalam kerangka hukum nasional, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam perspektif tata kelola, kebijakan ini berpotensi menggeser keseimbangan antara prinsip desentralisasi fiskal dan kebutuhan efisiensi nasional.

Baca Juga  Menakar Marwah Polri, Reformasi Struktural atau Jebakan Politisasi?

​Dampak nyata terlihat pada sektor kesehatan dan pendidikan. TKD mendukung program deteksi dini tuberkulosis, penanganan campak, serta akses pendidikan bagi jutaan anak yang belum bersekolah. Jika TKD berkurang, layanan dasar ini bisa terganggu meski program pusat seperti MBG berjalan. Kasus keracunan siswa dalam pelaksanaan MBG di beberapa daerah menunjukkan bahwa pengawasan di lapangan tetap krusial, dan tidak bisa sepenuhnya digantikan oleh kontrol pusat. Dengan kata lain, efisiensi fiskal di tingkat pusat tidak otomatis menjamin efektivitas implementasi di tingkat lokal.

​Dalam konteks ini, menarik mengingat kearifan negara lain. Jerman, misalnya, memiliki sistem Länderfinanzausgleich atau mekanisme equalization antarnegara bagian. Prinsip yang dipegang jelas, solidaritas fiskal adalah syarat keadilan sosial. Daerah kaya membantu daerah miskin, tetapi otonomi daerah tidak kehilangan kendali atas kebijakan lokal. Sistem ini menunjukkan bahwa efisiensi fiskal dapat berjalan beriringan dengan solidaritas antarwilayah.

Baca Juga  Survei IDM: Dorong Kepuasan Nasabah Hingga 89%, Layanan Solutif dan Akses Mudah Jadi Kunci Utama BTN

​Kanada pun menekankan hal serupa dalam Federal Transfers Report, yakni transfer harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan nasional dan fleksibilitas provinsi. Prinsip ini relevan bagi Indonesia, yang menghadapi dilema antara efisiensi fiskal dan penghormatan terhadap keragaman daerah.

​Jepang juga memberi pelajaran: pascakrisis 1990-an, pemerintah pusat memperkuat program nasional, tetapi tetap menjaga ruang fiskal daerah melalui Local Allocation Tax. Seorang ekonom Jepang menegaskan, “pemerintah pusat harus menjadi pengarah, bukan pengambil alih”. Kutipan-kutipan ini memperlihatkan, negara lain mengakui pentingnya menjaga keseimbangan antara efisiensi fiskal dan otonomi daerah.

​Tarik-menarik

​Tarik-menarik antara pusat dan daerah pun semakin jelas. Pemerintah pusat menekankan efisiensi dan kontrol, sementara daerah menuntut fleksibilitas dan otonomi. DPR berusaha menyeimbangkan dengan menambah TKD Rp 43 triliun, tetapi tetap ada gap besar dibandingkan tahun sebelumnya. Ketegangan ini mencerminkan dilema fiskal yang belum terselesaikan. Dalam kerangka teori keuangan publik, dilema ini disebut sebagai vertical fiscal imbalance, yaitu ketidakseimbangan antara kewenangan pengeluaran milik daerah dengan kapasitas pendapatan yang tersedia. Indonesia menghadapi tantangan klasik, bagaimana menjaga agar daerah tetap mampu menjalankan fungsi pelayanan publik tanpa kehilangan arah kebijakan nasional.

​Secara akademik, isu TKD 2026 dapat dibaca sebagai ujian terhadap konsistensi kebijakan desentralisasi fiskal. Efisiensi fiskal memang penting, tetapi jika dilakukan dengan mengurangi ruang fiskal daerah, risiko jangka panjang adalah melemahnya kapasitas daerah dalam menyediakan layanan dasar. Hal ini dapat memperburuk ketimpangan antarwilayah, terutama antara daerah dengan PAD tinggi dan daerah dengan PAD rendah.

Baca Juga  Kota Depok Penuhi Hak Disabilitas: Rumah Kreatif Anak Istimewa Resmi Beroperasi, PPDI Ucapkan Syukur dan Terima Kasih

​Dalam literatur kebijakan publik, efisiensi fiskal tanpa keadilan distribusi sering disebut sebagai efficiency-equity trade-off. Indonesia kini berada di persimpangan jalan, apakah akan menekankan efisiensi dengan sentralisasi atau menjaga keseimbangan dengan memperkuat solidaritas fiskal antarwilayah.

​TKD 2026 menjadi ujian penting, apakah efisiensi fiskal benar-benar bisa dicapai tanpa mengorbankan otonomi daerah? Ataukah ini tanda bergesernya paradigma ke arah sentralisasi anggaran yang lebih kuat? Jawaban bergantung pada implementasi, apakah program pusat mampu menjawab kebutuhan lokal yang beragam, atau justru menimbulkan ketimpangan baru. Yang jelas, keseimbangan antara efisiensi dan otonomi harus dijaga agar pembangunan nasional tidak kehilangan akar di daerah.

​Seperti diingatkan oleh pengalaman negara-negara federal, efisiensi fiskal tanpa keadilan wilayah hanya akan melahirkan ketidakpuasan politik. Indonesia perlu belajar dari kearifan negara lain bahwa efisiensi fiskal tidak boleh mengorbankan prinsip solidaritas dan otonomi daerah karena keduanya adalah fondasi pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif.(Red).