MARKABERITA.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan signifikan terkait pengelolaan pendapatan negara di sektor hulu migas. BPK menyebut terdapat fee penjualan minyak mentah dan kondensat bagian negara (MMKBN) serta biaya pengelolaan impurities senilai US$294,5 juta atau setara Rp5,09 triliun yang tidak seharusnya diterima oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Temuan ini tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Belanja Operasional SKK Migas, Pengelolaan Aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), dan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Migas Tahun 2024, yang dirangkum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025.
Menurut BPK, dana triliunan rupiah tersebut tidak berhak didapatkan oleh BUMN karena dua alasan utama:
- Minimnya Aktivitas Komersial: Dalam proses penjualan MMKBN, BUMN terkait tidak melakukan kegiatan pemasaran maupun negosiasi dengan calon pembeli.
- Kalkulasi Harga: Harga Indonesian Crude Price (ICP) untuk MMKBN tersebut pada dasarnya sudah memperhitungkan faktor pengurangan nilai akibat kandungan zat pengotor (impurities).
”Akibatnya, fee penjualan dan biaya pengelolaan impurities yang dibayarkan kepada PT Pertamina (Persero) telah mengurangi pendapatan negara minimal sebesar US$294,54 juta,” tulis BPK dalam laporan resminya.
Atas temuan tersebut, BPK mengeluarkan rekomendasi tegas kepada Kepala SKK Migas untuk: Revisi Regulasi: Berkoordinasi dengan Menteri ESDM guna mengubah Keputusan Menteri ESDM Nomor 21.K/MG.05/MEM.M/2022, khususnya terkait penghitungan fee agar tidak lagi menyertakan komponen impurities dan Koordinasi Pemulihan: Berkomunikasi dengan Pertamina mengenai pengembalian atau penyesuaian fee penjualan dan biaya pengelolaan yang telah terlanjur dibayarkan.
Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, menilai temuan BPK ini mempertegas perlunya reformasi total dalam tata kelola minyak mentah.
Yusri menyoroti aturan internal SKK Migas, yakni PTK-065/2017, yang dinilai sudah tidak relevan dan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi. “Aturan tersebut harus segera disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18/2021. SKK Migas bukan entitas bisnis, sehingga kuasa penjualan seharusnya berada di tangan Pertamina yang memiliki infrastruktur kilang,” ujar Yusri.
Ia juga memperingatkan bahwa ketidakjelasan mekanisme teknis dalam aturan lama tersebut rawan dimanfaatkan oleh oknum tertentu. Revisi aturan dianggap mendesak guna mencegah potensi kerugian negara lebih lanjut, mengingat adanya penyelidikan kasus serupa oleh Kejaksaan Agung untuk periode 2018–2023.(Red).


