Boss LPS: Jaga Napas APBN, Pemerintah Bidik Pajak ‘Durian Runtuh’ dari Sektor Komoditas

Ekonomi, Nasional133 Dilihat

MARKABERITA.COM, JAKARTA – Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan lonjakan harga komoditas akibat ketegangan geopolitik, kebijakan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax kini diusulkan sebagai instrumen penyelamat fiskal nasional. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, menilai kebijakan ini adalah solusi konkret untuk skema burden sharing (bagi beban) demi menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

​Langkah ini dianggap krusial untuk memastikan bahwa keuntungan luar biasa yang dinikmati korporasi sektor sumber daya alam dapat terdistribusi secara adil, terutama guna menopang beban subsidi energi yang kian membengkak.

​Dalam seminar publik “Reformasi Pajak Sumber Daya Alam” (24/04/2026), Anggito menekankan bahwa Indonesia harus belajar dari sejarah. Berkaca pada tahun 2008, lonjakan harga minyak dunia sempat membawa berkah bagi penerimaan negara hingga melampaui target 10%.

Baca Juga  Diduga Hotman Paris Banyak Berselisih dengan Rekan Pengacara Lainnya

​Namun, Anggito mengingatkan bahwa keuntungan “durian runtuh” tersebut tidak boleh dibiarkan mengalir tanpa manajemen risiko yang kuat. Ia mencontohkan Meksiko yang sukses mengamankan fiskal melalui strategi hedging atau lindung nilai.

​”Windfall tax bukan sekadar pajak tambahan, melainkan instrumen untuk menjaga stabilitas ketika beban subsidi energi meningkat. Kita butuh payung hukum yang kuat agar fiskal kita lebih adaptif dan tangguh,” ujar Anggito.

​Sejalan dengan visi tersebut, Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menyatakan bahwa skema ini sangat mendesak mengingat fluktuasi harga komoditas andalan ekspor RI seperti CPO, nikel, dan batu bara yang dipicu konflik Timur Tengah.

​Berikut adalah beberapa poin strategis yang sedang digodok diantaranya, ​Kompensasi Subsidi: Pendapatan dari windfall tax akan digunakan untuk menambal biaya subsidi BBM (seperti Pertalite) agar harga di tingkat masyarakat tidak perlu naik, ​Pengendalian Defisit: Melalui pajak ini, Kementerian Keuangan memiliki ruang gerak untuk menjaga defisit APBN tetap di bawah ambang batas aman 3% dari PDB dan Keadilan Sektoral: Pemerintah akan berdialog dengan asosiasi pengusaha untuk menentukan ambang batas keuntungan (benchmark) yang dianggap sebagai “keuntungan tidak terduga”.

Baca Juga  Inspirasi Desain Rumah dengan Memaksimalkan Pemanfaatan Kaca

​Penerapan windfall tax diharapkan menjadi titik balik bagi Indonesia untuk tidak lagi hanya bergantung pada keberuntungan pasar, melainkan memiliki sistem pertahanan fiskal yang terstruktur. Dengan payung hukum yang tepat, pemerintah dapat merespons dinamika pasar secara cepat tanpa harus mengorbankan daya beli masyarakat melalui pencabutan subsidi secara drastis.(Red).