Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI dan Rumah Anggota Yeka Hendra Fatika Terkait Kasus Minyak Goreng

Nasional117 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 9 Maret 2026 – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melakukan penggeledahan di Gedung Ombudsman RI dan rumah kediaman salah satu anggotanya, Yeka Hendra Fatika (YH), pada Senin (9/3/2026). Tindakan hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang melibatkan tiga korporasi besar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat advokat Marcella Santoso. Marcella baru saja divonis 14 tahun penjara pada 3 Maret 2026 atas tindak pidana suap sebesar 4 juta dolar AS dan pencucian uang (TPPU) senilai 2 juta dolar AS terkait perkara Crude Palm Oil (CPO).

Baca Juga  Gubernur Pramono Anung Diingatkan: Pernikahan Putrinya Jadi Momentum Edukasi Integritas Pejabat Publik Melalui Pelaporan Gratifikasi

Penyidik tengah mendalami dugaan keterlibatan oknum di Ombudsman RI dalam memberikan rekomendasi yang diduga digunakan untuk memperkuat gugatan perdata tiga korporasi—Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

​“Benar ada penggeledahan di kantor Ombudsman dan rumah saudara YH (Yeka Hendra). Perkara ini berkaitan dengan terpidana Marcella Santoso dan tiga korporasi minyak goreng terkait gugatan perdata mereka di PTUN,” ujar Anang Supriatna di Jakarta (9/3).

​Poin-Poin Utama Penyidikan:

  1. ​Penggeledahan Serentak: Dilakukan di Kantor Ombudsman RI (Jakarta Selatan) dan kediaman pribadi Yeka Hendra Fatika.
  2. ​Fokus Bukti: Penyidik mencari dokumen terkait proses keluarnya rekomendasi Ombudsman yang diduga menguntungkan korporasi minyak goreng dalam menghadapi proses hukum.
  3. ​Dugaan Perintangan: Adanya indikasi penggunaan wewenang lembaga untuk menghambat atau mengintervensi penyidikan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Kejagung.
Baca Juga  Ekspor SDA Tanpa Devisa Pulang Itu Layaknya VOC

Langkah tegas Kejagung ini diambil selang beberapa hari setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan bahwa Marcella Santoso terbukti secara sah melakukan suap kepada hakim untuk memengaruhi perkara CPO. Fokus penyidik kini beralih pada “klaster pendukung” yang diduga membantu posisi korporasi melalui jalur administratif dan rekomendasi lembaga negara.

​Hingga saat ini, status Yeka Hendra Fatika masih sebagai saksi dalam proses pendalaman alat bukti. Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mengusut tuntas siapa pun yang mencoba merintangi proses penegakan hukum ( obstruction of justice).(Red).