Kabar Gembira bagi Sopir Angkot dan Kusir Delman Jabar, Ada Uang Tunggu Rp 200 Ribu Per Hari Selama Lebaran

Daerah, Nasional1205 Dilihat

MARKABERITA.ID | Bandung, 10 Maret 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menggulirkan program dana kompensasi bagi ribuan pengemudi angkutan lokal, termasuk sopir angkot dan kusir delman, guna mengurai kepadatan lalu lintas di jalur utama mudik dan kawasan wisata menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

​Kebijakan ini diambil sebagai langkah rekayasa lalu lintas yang humanis, di mana para pengemudi diminta untuk tidak beroperasi sementara pada jadwal tertentu dengan kompensasi sebesar Rp 200.000 per hari.

​Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Dhani Gumelar, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah mematangkan proses administrasi agar dana tersebut dapat segera diterima oleh para pengemudi yang terdampak.

​“Untuk kompensasi, akan kami bagikan mulai tanggal 12 atau 13 Maret ini. Kita lagi coba dipersiapkan segala teknisnya agar penyaluran tepat sasaran. Nanti untuk wilayahnya akan ada dua klasterisasi,” ujar Dhani saat memberikan keterangan resmi, Selasa (10/3).

​Program yang menyasar sekitar 5.812 pengemudi ini dibagi menjadi dua klaster utama guna menyesuaikan dengan lonjakan volume kendaraan:

Baca Juga  Forkopimda PALI Gelar Deklarasi Sumsel Bebas Dari Knalpot Brong

​1. Klaster Jalur Mudik (Utara)

Fokus utama pada wilayah Pantura seperti Cirebon dan Subang. Di area ini, pembatasan operasional diprioritaskan bagi angkutan tidak bermotor seperti delman dan becak yang beroperasi di sekitar pasar tumpah. Penghentian operasional dijadwalkan pada tanggal 18, 19, 20, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

​2. Klaster Kawasan Wisata

Mencakup destinasi populer seperti Puncak Bogor, Cianjur, Lembang, Garut, hingga Tasikmalaya. Di klaster ini, pembatasan menyasar angkot bermotor dan angkutan lokal lainnya mulai tanggal 22, 23, 24, 27, dan 28 Maret 2026.

​Dengan total pagu anggaran mencapai Rp 6,3 miliar hingga Rp 6,5 miliar, Pemprov Jabar memastikan dana akan dikirimkan melalui transfer langsung ke rekening masing-masing pengemudi. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan meminimalisir kendala di lapangan.

Baca Juga  Biarkan THL 'Ilegal' di Bidang SDA, Dinas PUPR Karawang Diduga Kangkangi Aturan Bupati

​Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu memberikan kelancaran bagi jutaan pemudik yang akan melintasi Jawa Barat, sekaligus memberikan jaminan kesejahteraan bagi para pengemudi angkutan lokal selama masa libur operasional mereka.(Red).