Potensi Pemborosan APBD: Rekrutmen FKDM Jakarta 2026-2031 Menuai Kritik Tajam

​MARKABERITA.ID | ​Jakarta, 15 Februari 2026 – Di tengah tuntutan efisiensi anggaran daerah, proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta periode 2026-2031 mengundang tanda tanya besar. Mantan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Serta Pembina Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endah S Parjoko, menyoroti fenomena “obral” lembaga plat merah yang dinilai tumpang tindih dan minim urgensi bagi masyarakat luas.

​Kritik ini mencuat seiring dengan indikasi penggunaan pos anggaran tahun 2025 sebesar Rp260,4 juta untuk membiayai seleksi di tahun 2026. Langkah ini dinilai berisiko secara administratif karena diduga tidak sesuai dengan nomenklatur APBD murni 2026, sehingga berpotensi menjadi temuan maladministrasi.

​Endah menekankan bahwa pemerintah seharusnya lebih selektif dalam mengelola dana publik, terutama untuk forum-forum yang fungsinya sering kali bersinggungan satu sama lain. Ia mempertanyakan alasan energi pemerintah terkuras untuk membentuk badan-badan baru sementara organisasi kemasyarakatan yang sudah mapan justru kurang mendapat perhatian.

Baca Juga  Dugaan Bansos PKD DKI 2025 Salah Sasaran, GERTAK Desak Kejagung Periksa Kadinsos Iqbal Akbarudin

​”Kita harus jujur, untuk apa terus menambah beban anggaran dengan forum-forum plat merah jika tujuannya tidak jelas? Di saat kondisi finansial daerah menuntut skala prioritas, urusan forum seperti ini malah dipaksakan. Padahal, kita punya Karang Taruna atau KNPI yang payung hukum dan akarnya sudah jelas, namun pembinaannya justru belum maksimal,” tutur Endah dalam keterangannya, Sabtu (14/2).

​Selain persoalan anggaran, mekanisme rekrutmen yang terkesan eksklusif dan tertutup turut dikritik. Pola ini dinilai membuka ruang bagi praktik rangkap jabatan, di mana satu oknum dapat menjabat di beberapa forum sekaligus. Menurut Endah, hal ini merupakan raport merah bagi pembinaan yang dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta.

Baca Juga  Menjaga Harmoni Ibu Kota: Tim Kewaspadaan Dini DKI Jakarta Ajak FKDM dan masyarakat untuk meningkatkan dan memperkuat fungsi Deteksi Dini di Tengah Dinamika Sosial

​”Sistem yang tidak transparan menciptakan ketidakadilan. Bagaimana mungkin satu orang bisa berada di dua tempat berbeda (forum)? Ini bukti bahwa sistem rekrutmen kita sedang tidak sehat,” tegasnya.

​Menyikapi kekisruhan ini, Endah menegaskan bahwa Legislatif harus tanggap dan tidak boleh tinggal diam. Ia mendesak agar dilakukan pengecekan ulang terhadap Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang menjadi landasan pembentukan organ-organ tersebut.

​Tugas Komisi A DPRD: Anggota DPRD DKI Jakarta, khususnya di Komisi A, memiliki kewajiban untuk meninjau kembali aturan-aturan ini. Evaluasi menyeluruh sangat diperlukan agar fungsi pengawasan (check and balances) berjalan maksimal.

​Meredam Gejolak Masyarakat: Langkah proaktif dari Komisi A diharapkan dapat membantu meredakan kegelisahan di masyarakat yang mulai mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Baca Juga  Apresiasi Safari Ramadhan FPPJ, Mujiyono Tekankan Pentingnya Solidaritas Pemuda dalam Jaring Pengaman Sosial Jakarta

​Menjaga Marwah Pemerintah: Peninjauan ulang regulasi ini penting agar marwah pemerintah tetap terjaga di mata publik dan memastikan tidak ada kebijakan yang “menabrak” aturan demi kepentingan kelompok tertentu.

​Sebagai penutup, Endah meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk bersikap proaktif dalam mengawasi prosedur keuangan dan tata kelola di tubuh Kesbangpol DKI Jakarta. Ia mendesak agar Kepala Badan Kesbangpol, Muhammad Matsani, dipanggil untuk memberikan pertanggungjawaban atas dugaan prosedur yang melanggar aturan keuangan daerah.

​”Kejaksaan perlu turun tangan untuk memastikan tidak ada anggaran rakyat yang terserap hanya demi formalitas atau kepentingan kelompok tertentu melalui forum yang fungsinya sumir. Transparansi adalah harga mati,” pungkas Endah.(Red).