Menakar Marwah Polri, Reformasi Struktural atau Jebakan Politisasi?

Nasional, Opini605 Dilihat

MARKABERITA.ID | Editorial 3 Februari 2026 – ​Wacana reposisi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk berada di bawah kementerian—bukan lagi langsung di bawah Presiden—kembali mencuat ke permukaan. Isu ini bukan sekadar rotasi administratif, melainkan sebuah diskursus fundamental mengenai desain keamanan nasional kita. Di tengah sorotan publik terhadap netralitas dan profesionalisme aparat, kita harus bertanya: Apakah ini langkah maju menuju supremasi sipil, atau justru langkah mundur yang menjerat polisi ke dalam labirin politik praktis?

​1. Dilema “Superbody” dan Beban Kepresidenan

​Sejak lepas dari ABRI pada era Reformasi, Polri tumbuh menjadi institusi yang sangat kuat (superbody). Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden memberikan otoritas penuh dalam menjaga keamanan dalam negeri.

Baca Juga  Kajati Banten Memaparkan Capaian Kinerja Dalam Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024

​Namun, secara objektif, posisi ini sering kali menempatkan Presiden dalam posisi rentan. Setiap kegaduhan yang melibatkan oknum polisi langsung berimbas pada citra Kepala Negara. Secara manajerial, beban Presiden untuk mengawasi institusi sebesar Polri di tengah tumpukan urusan negara lainnya adalah tantangan yang nyaris mustahil dilakukan secara detail.

​2. Argumen Reorganisasi: Belajar dari Global

​Pihak yang mendorong Polri di bawah kementerian (seperti Kemendagri atau Kementerian Keamanan Nasional) biasanya merujuk pada praktik di negara-negara demokrasi maju.

​Filter Politik: Kementerian berfungsi sebagai “bumper” atau filter agar dinamika kepolisian tidak langsung berbenturan dengan politik di level puncak (Presiden).

​Efisiensi Koordinasi: Penempatan di bawah kementerian diharapkan mampu mensinergikan kebijakan keamanan dengan kebijakan pembangunan daerah atau keamanan publik secara lebih teknokratis.

Baca Juga  Tanggapi Dinamika Muktamar ke-35 NU, Habib Salim Bin Jindan: Jangan Terprovokasi Narasi yang Memecah Belah

​3. Bahaya Laten: Dari “Polisi Presiden” ke “Polisi Menteri”

​Ketakutan terbesar dari wacana ini adalah realitas politik Indonesia yang masih cair. Menteri adalah jabatan politis yang diisi oleh kader partai. Menempatkan Polri di bawah kementerian tanpa mekanisme pengawasan yang ketat berisiko mengubah Polri menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

​Jika hari ini publik mengkhawatirkan “Polisi Presiden”, maka di bawah kementerian, kita berisiko menghadapi fenomena “Polisi Partai”. Ini adalah ancaman nyata bagi netralitas penegakan hukum di Indonesia.

​4. Akar Masalah: Bukan Wadah, Tapi Kultur

​markaberita.id menegaskan bahwa perdebatan tentang “di bawah siapa” Polri bernaung hanyalah menyentuh permukaan. Persoalan sejati Polri bukan pada koordinasi vertikalnya, melainkan pada:

Baca Juga  Pesisir Pati Membara, Harga Solar Tembus Rp 30 Ribu, Ribuan Nelayan Lumpuhkan Jantung Kota

​Kultur Otoriter: Yang masih sering muncul dalam penanganan massa.

​Akuntabilitas: Lemahnya pengawasan eksternal yang independen dan berdaya.

​Integritas: Masalah klasik mengenai transparansi di sektor pelayanan dan penegakan hukum.

​Mengubah posisi struktural Polri tanpa membenahi sistem pengawasan eksternal (seperti penguatan Kompolnas) hanya akan menjadi langkah kosmetik. Reformasi Polri harus dimulai dari transparansi anggaran, penguatan etik, dan independensi dari segala bentuk intervensi politik, baik itu dari Istana maupun dari kementerian.

​Jangan sampai reposisi ini hanyalah skenario untuk “menjinakkan” Polri demi kepentingan segelintir elit, alih-alih untuk melindungi kepentingan rakyat.

​Polisi yang kuat adalah polisi yang tunduk pada hukum, bukan pada pemberi jabatan.(Red).