LPMLK: Carut Marut Data BNPB Adalah Pengkhianatan Terhadap Korban Bencana, Audit Segera!

Nasional258 Dilihat

MARKABERITA.ID | ​Jakarta, 9 Februari 2026 – Lembaga Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melayangkan protes keras terhadap Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait buruknya proses verifikasi dan validasi data kerusakan rumah terdampak bencana. LPMLK menilai ketidakakuratan data ini bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan sinyal kuat adanya inefisiensi anggaran yang sistematis dan potensi tindak pidana korupsi.

​Berdasarkan laporan hasil Analisa dan Evaluasi Data By Name By Address (BNBA), ditemukan fakta krusial sebagai berikut:

  • ​25.198 NIK ditemukan kosong, format tidak sesuai, atau tidak terdaftar.
  • ​2.433 NIK merupakan data ganda/duplikat.
  • ​Lemahnya Koordinasi: Tingginya proporsi data tidak valid menunjukkan kegagalan integrasi antara BNPB, BPS, dan Pemerintah Daerah.
Baca Juga  IDM Soroti Perkara Perdata PT MNC dengan PT CMNP: Hakim Dinilai Keliru Terapkan Doktrin Piercing The Corporate Veil

​LPMLK mengingatkan bahwa penyimpangan anggaran dalam penanggulangan bencana memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dalam keadaan bencana dapat dijatuhi sanksi maksimal.

​Pasal 2 Ayat (2) UU Tipikor:

“Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

(Penjelasan: “Keadaan tertentu” mencakup bencana alam nasional).

​”Data adalah kunci keadilan. Jika puluhan ribu NIK bermasalah, maka bantuan ini berisiko salah sasaran atau menguap. Kami mencium aroma pemborosan biaya operasional yang besar untuk verifikasi yang hasilnya justru berantakan. Ini adalah pengkhianatan terhadap rakyat,” tegas Rahmat Himran, Juru Bicara LPMLK, pada siaran tertulis senin (9/2).

Baca Juga  Dewas DPP PWDPI Siap Kucurkan Pinjaman Modal Untuk Kepala Daerah Seluruh Indonesia 600 Triliun

​TUNTUTAN PERNYATAAN SIKAP LPMLK

  1. ​Desak Audit Investigatif: Meminta Presiden RI memerintahkan BPK dan BPKP untuk mengaudit total anggaran verifikasi dan validasi data rumah terdampak bencana tahun anggaran 2025-2026.
  2. ​Sanksi Tegas Pejabat: Menuntut pencopotan pejabat terkait yang bertanggung jawab atas kegagalan validasi data yang menghambat pemulihan warga.
  3. ​Transparansi Digital & Akuntabilitas: Mendesak perbaikan sistem pendataan yang terintegrasi secara real-time untuk menutup celah korupsi sesuai amanat UU Tipikor.

​”Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah audit nyata, LPMLK akan turun ke jalan dan menempuh jalur hukum untuk memastikan setiap rupiah anggaran bencana sampai ke tangan yang berhak,” tutup Rahmat Himran.(Red).

Baca Juga  Saksi Sebut Proyek Pengerukan Tanjung Perak Sesuai Prosedur, FSP BUMN Bersatu Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Strategis