Korupsi Pertamina Rp 193,7 Triliun: Tiga Organisasi Kepung PN Jakpus, Ajukan Amicus Curiae

Hukum, Nasional415 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 25 FEBRUARI 2026 – Tiga organisasi masyarakat yang tergabung dalam koalisi peduli energi mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Rabu (25/2). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyerahkan dokumen Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) terkait skandal dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina yang disinyalir merugikan negara sebesar Rp 193,7 Triliun.

​Ketiga organisasi tersebut adalah Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Alumni Muda Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu. Dokumen diserahkan secara simbolis kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta dilayangkan ke Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

​Dalam dokumen setebal puluhan halaman tersebut, koalisi membeberkan kronologi penyimpangan yang diduga melibatkan jajaran direksi strategis, yakni:

  • ​RS (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga), ​SDS (Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT KPI), YK (Direktur PT Pertamina International Shipping), AP (Vice President Feedstock Management PT KPI).
Baca Juga  BEM SI Dukung Polri Usut Korupsi, Desak Aktor Utama Tanpa Pandang Bulu

​Sekjen KAKI, Anshor Mumin, menegaskan adanya dugaan manipulasi rapat optimalisasi hilir untuk menekan produksi kilang domestik agar keran impor terbuka lebar.

​“Kami melihat ada upaya sistematis menolak minyak mentah dalam negeri dengan alasan tidak ekonomis, padahal tujuannya agar impor bisa dibuka selebar-lebarnya. Ini bukan sekadar salah kelola, tapi dugaan kejahatan yang merampok kedaulatan energi kita,” ujar Anshor di depan PN Jakpus.

​Perwakilan Alumni Muda PMII, Chabibi Syaefuddin, menyoroti kejahatan teknis berupa manipulasi spesifikasi BBM. Ia mengungkap dugaan pengadaan Pertalite (Ron 90) yang dicatat sebagai Pertamax (Ron 92), lalu dilakukan blending ilegal di depo.

​“Ada selisih harga yang dimainkan. Ditambah lagi dugaan mark-up harga impor sebesar 13–15% yang mengalir ke broker seperti PT Navigator Khatulistiwa (MKAR). Kerugian Rp 193,7 Triliun ini angka yang sangat fantastis dan melukai rakyat Indonesia,” tegas Chabibi.

​Koalisi juga mendesak hakim untuk mendalami peran pihak swasta, termasuk MKAR, DW (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa), dan GRJ (Dirut PT Orbit Terminal Merak) sebagai mitra manipulasi.

Baca Juga  Siapapun Menkeunya, Rupiah Tetap Tidak Perkasa

​Ketua Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Gatot Sugihana, menekankan bahwa putusan hakim akan menjadi preseden bagi integritas BUMN di masa depan.

​“Kami meminta Majelis Hakim bertindak berani. Jika terbukti, jangan hanya pidana penjara. Terapkan Pasal 18 UU Tipikor; rampas aset mereka dan wajibkan pembayaran uang pengganti demi memulihkan kerugian negara sepeser pun,” pungkas Gatot.

Ada empat (4) Poin Utama Permohonan Amicus Curiae diantaranya:

  1. ​Objektivitas Mutlak: Meminta hakim menilai perkara murni berdasarkan bukti sah tanpa intervensi pihak mana pun.
  2. ​Dampak Sistemik: Mempertimbangkan skala kerugian yang mengguncang stabilitas fiskal dan beban APBN.
  3. ​Kemanfaatan Hukum: Menjatuhkan putusan maksimal untuk memberikan efek jera (deterrent effect) bagi pengelola sumber daya negara.
  4. ​Pemulihan Keuangan Negara: Mendesak perampasan aset seluruh pihak yang terlibat guna menutup kerugian Rp 193,7 Triliun.(Red).
Baca Juga  Tragedi di Jerebuu: Siswa Kelas IV SD di Ngada Tewas Gantung Diri, Tinggalkan Surat Perpisahan Menyayat Hati untuk Ibunya