KMHN Desak Pencopotan & Pidana Kadis Bina Marga DKI: “Jangan Biarkan Jalanan Jakarta Jadi Mesin Pembunuh!”

Hukum, Megapolitan141 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 20 Februari 2026 – Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) melayangkan tuntutan keras terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyusul maraknya kecelakaan maut akibat jalan berlubang. KMHN mendesak agar Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Heru Suwondo, segera dicopot dari jabatannya dan diproses secara pidana atas kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa warga negara.

​Koordinator KMHN, Jimmy, menyatakan bahwa insiden tragis yang menewaskan seorang pelajar di kawasan Matraman, Jakarta Timur pada 9 Februari 2026, merupakan bukti nyata kegagalan birokrasi dalam menjamin keselamatan publik.

​Jimmy menegaskan bahwa penyelenggara jalan tidak bisa lepas tangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terdapat konsekuensi hukum yang eksplisit:

  • ​Pasal 273 ayat (3): Penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan jalan sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp120.000.000.
  • ​Pasal 24: Mewajibkan pemerintah segera memperbaiki jalan rusak atau setidaknya memberi tanda/rambu peringatan jika perbaikan belum dapat dilakukan. Kelalaian dalam memasang rambu saja dapat dipidana 6 bulan penjara.
Baca Juga  Kasus Kekerasan terhadap Wartawan Terjadi Lagi, Ambarita Jadi Korban di Bekasi

​”Selain tuntutan pidana, keluarga korban memiliki hak penuh untuk mengajukan gugatan perdata melalui mekanisme Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Pemprov DKI Jakarta,” ungkap Jimmy dalam keterangannya, Jumat (20/2).

​KMHN menyoroti ironi di mana Jakarta sebagai pusat pemerintahan justru memiliki kualitas jalan provinsi yang memprihatinkan. Mengutip data Jasa Raharja tahun 2024, sekitar 25 ribu nyawa melayang di jalan raya setiap tahun, di mana jalan berlubang menjadi salah satu faktor pemicu utama bagi pengendara sepeda motor.

​”Sangat miris melihat jalan raya di Jakarta berubah menjadi mesin pembunuh. Fenomena ini seharusnya menjadi pelecut untuk pembenahan total, bukan dianggap sebagai angin lalu. Jalan berlubang di jalan arteri adalah bentuk kegagalan teknis yang tak bisa ditoleransi,” tegas Jimmy.

Baca Juga  Di Tengah Tekanan Ekonomi Rakyat, Anggaran Fasilitas Golf dan Rumah Dinas Komisioner OJK Disorot Publik

​Tak hanya soal kelalaian fisik, KMHN juga mencium adanya ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran pemeliharaan jalan yang bernilai miliaran rupiah.

​”Kami meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera turun tangan memeriksa penggunaan anggaran di Dinas Bina Marga. Kami menduga ada ketidaksesuaian antara besarnya anggaran yang dikucurkan dengan realitas kualitas jalan di lapangan,” pungkasnya(Red).