Ketua Umum PIN Dorong Program Makan Bergizi Gratis Dipayungi Undang-Undang demi Keberlanjutan Lintas Generasi

Nasional174 Dilihat

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 12 Februari 2026 – Sejak resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025, program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi pilar utama transformasi kesejahteraan masyarakat di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran. Hingga saat ini, tercatat lebih dari 55,1 juta masyarakat di 38 provinsi telah merasakan manfaat langsung dari program prioritas ini.

​Efek domino dari program ini juga sangat signifikan terhadap sektor ekonomi. Sebanyak 1,9 juta lapangan kerja baru telah tercipta melalui operasional 19.118 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di 514 kabupaten/kota. Dengan total 3 miliar porsi makanan yang telah didistribusikan, MBG terbukti menjadi mesin penggerak gizi nasional sekaligus penguatan ekonomi lokal.

Baca Juga  Editorial: Menavigasi Era Fragmentasi dan Akselerasi Teknologi

​Melihat dampak masif tersebut, Ketua Umum Organisasi Pemuda Inspirasi Nusantara (PIN), Choirul Umam, berpendapat bahwa landasan hukum program MBG perlu ditingkatkan. Menurutnya, program ini tidak boleh hanya bersandar pada Peraturan Presiden (Perpres), melainkan harus memiliki payung hukum setingkat Undang-Undang (UU).

​”Program MBG ini sangat dirasakan manfaatnya oleh rakyat kecil. Agar program ini terus berjalan dan memiliki kesinambungan jangka panjang tanpa terpengaruh pergantian kepemimpinan, maka perlu dibuatkan undang-undangnya. Kita ingin program ini menjadi warisan berkelanjutan seperti di negara-negara maju,” ujar Umam dalam keterangannya pada kamis (12/2).

​Dengan alokasi dana mencapai Rp 335 triliun dalam APBN 2026, Umam menekankan pentingnya regulasi yang lebih kuat untuk mengatur tata kelola administrasi dan meminimalisasi risiko kerugian negara. Kehadiran UU MBG dinilai akan mempersempit celah korupsi dan memastikan anggaran tepat sasaran.

Baca Juga  Pengacara Saddan Sitorus Mantan Karyawan Lq Indonesia Lawfirm Dipolisikan Atas Dugaan Penggelapan Ranmor

​Umam menambahkan bahwa undang-undang tersebut nantinya dapat mengatur standarisasi ketat bagi dapur SPPG, memberikan sanksi bagi pelanggar aturan, serta mempertegas garis koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. “UU ini akan menjadi instrumen pengawasan yang kuat agar dana besar dari APBN benar-benar dikelola secara transparan dan mencegah terjadinya konflik kepentingan,” tegasnya.

​Sebagai langkah konkret, Umam mendorong DPR RI, khususnya Komisi IX, untuk segera menginisiasi pembahasan RUU MBG. Langkah proaktif dari legislatif sangat dinantikan agar kepastian hukum program ini segera terwujud.

​”Saya pribadi dan organisasi PIN mendorong penuh agar DPR RI segera membahas RUU MBG. Kepastian hukum adalah kunci agar hak masyarakat atas gizi yang layak tetap terjamin di masa depan, demi tercapainya target Indonesia Emas 2045,” tutup Umam.(Red).

Baca Juga  Jaksa Agung Melantik Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi, Sosial dan Budaya