Kejati DKI Jakarta Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Proyek PLN Indonesia Power Senilai Rp 219 Miliar

Hukum, Nasional169 Dilihat

​​MARKABERITA.ID | Jakarta, 27 Februari 2026 – Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus dan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta melakukan penggeledahan serentak di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta dan Depok pada Kamis (26/2). Tindakan tegas ini dilakukan guna mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa mark up (penggelembungan harga) pada proyek strategis di PT PLN Indonesia Power Tahun Anggaran 2024.

​Kasus ini berkaitan dengan kegiatan Migrasi Unit Pembangkitan Suralaya Unit 3 dari 500 kV ke 150 kV. Proyek tersebut diketahui memiliki nilai pagu sebesar Rp219.204.394.976, dengan nilai kontrak yang dilaksanakan oleh rekanan sebesar Rp177.552.218.661.

Berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-07/M.1/Fd.1/02/2026 tanggal 24 Februari 2026, tim penyidik mendatangi lokasi-lokasi berikut:

  1. ​Kantor PT High Voltage Technology, berlokasi di Gedung Office 88 Kota Kasablanka Lantai 32, Jakarta Selatan.
  2. ​Rumah Tinggal di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok.
  3. ​Rumah Tinggal di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Baca Juga  Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Dapot Dariaman, mengonfirmasi bahwa dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting.

​“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti berupa dokumen dan barang elektronik yang dianggap perlu dan berkaitan guna kepentingan penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini,” ujar Dapot dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (27/2).

Dapot menegaskan bahwa seluruh rangkaian pengumpulan alat bukti ini bertujuan untuk membuat terang benderang perkara tersebut. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan transparan dalam rangka pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca Juga  Kejaksaan Agung Apresiasi Putusan PN Jakarta Selatan Atas Gugatan Praperadilan Tersangka BS

​Kejati DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara.(Red).