MARKABERITA.ID | Jakarta, 25 Februari 2026 – Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melalui Juru Bicaranya, Al Cautsar, melayangkan protes keras terhadap rentetan kecelakaan maut yang melibatkan armada TransJakarta sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. LPMLK menilai insiden ini bukan lagi sekadar musibah, melainkan “kejahatan korporasi” akibat kelalaian manajemen yang sistemik.
Al Cautsar memaparkan data investigasi lapangan yang menunjukkan kegagalan total PT Transportasi Jakarta dalam menjamin keselamatan warga:
Februari 2026: Kecelakaan “Adu Banteng” dua bus di Jalur Layang Koridor 13 (Cipulir) yang mengakibatkan 24 orang luka-luka berat dan ringan.
Januari 2026: Bus TransJakarta menabrak pengendara di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, yang menambah daftar panjang korban fatalitas di jalan raya.
Sepanjang 2025: Tercatat lebih dari 15 insiden menonjol, mulai dari bus yang menabrak ruko di Pulogebang hingga kecelakaan beruntun di Jakarta Timur akibat rem blong dan faktor kelelahan pramudi (fatigue).
Masalah Pengawasan: Hanya terdapat sekitar 20 petugas di Command Center untuk mengawasi lebih dari 5.000 armada, sebuah rasio yang dianggap Al Cautsar sebagai bentuk pembiaran maut.
Dalam keterangannya, Al Cautsar menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak boleh berhenti di level sopir (pramudi).
”Kami tidak mau lagi mendengar alasan ‘human error’ atau evaluasi administratif yang basa-basi. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 310 dan 311, jajaran Direksi TransJakarta harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Ada unsur kelalaian fatal dalam pengawasan jam kerja dan perawatan armada yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan luka-luka berat!” tegas Al Cautsar di Jakarta, Rabu (25/02).
Ia juga menambahkan kecurigaan adanya praktik kotor di balik layar.
”Kami mencurigai adanya potensi penyelewengan anggaran perawatan (maintenance) yang membuat bus tidak layak jalan tetap dipaksa beroperasi. Jika benar, ini adalah korupsi yang dibayar dengan nyawa rakyat!” tambahnya.
Tuntutan Tegas LPMLK kepada Gubernur & Aparat Penegak Hukum:
Pidana Korporasi: Mendorong Kepolisian (Polda Metro Jaya) untuk menjerat Direksi TransJakarta dengan pasal kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut.
Pecat Seluruh Direksi: Meminta Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk segera mencopot seluruh jajaran direksi tanpa terkecuali sebagai bentuk tanggung jawab moral.
Audit Investigatif Total: Melakukan audit menyeluruh terhadap kontrak operator mitra (seperti BMP, MYS, dll) dan memutus kontrak bagi operator yang gagal menjaga standar keamanan.
Transparansi Anggaran PSO: Membuka data penggunaan dana subsidi (PSO) triliunan rupiah yang seharusnya digunakan untuk keselamatan, bukan untuk pemborosan manajemen yang tidak kompeten.
”TransJakarta adalah kebanggaan warga, jangan biarkan berubah menjadi mesin pencabut nyawa karena keserakahan dan ketidakmampuan direksi. Kami akan terus mengawal ini hingga ada pejabat yang masuk penjara!” tutup Al Cautsar.(Red).



