INDONESIA DALAM PUSARAN KEKERASAN SIMBOLIK: Membedah Keterlibatan di Board of Peace (BoP) Donald Trump

Internasional347 Dilihat

MARKABERITA.ID |Jakarta, 6 Februari 2026 – Bergabungnya Indonesia ke dalam Board of Peace (BoP) bentukan Presiden AS Donald Trump memicu polemik luas di ruang publik. Pakar ekonomi politik dan pengamat kebijakan publik, Ichsanuddin Noorsy, memberikan catatan kritis dalam diskusi bertajuk “Ngobrol Kritis tentang Konstitusi dan Manajerial Kebijakan Luar Negeri” di Tebb-Six Coffee, Jakarta Selatan.

​Noorsy menilai kebijakan ini harus diuji melalui tiga perspektif yang saling mengikat: konstitusi, strategi negara, dan manajemen pemerintahan. Jika ketiganya bertentangan, maka Pembukaan UUD 1945 harus menjadi batu uji tertinggi.

Perspektif Konstitusi: Pembukaan UUD 1945 sebagai Norma Tertinggi

​Dari sudut pandang hukum tata negara, posisi Indonesia dalam isu Palestina bersifat normatif, mengikat, dan final sesuai Alinea Pertama Pembukaan UUD 1945.

​“Setiap kebijakan dilarang bertentangan dengan nilai anti-penjajahan. Tidak boleh ada manipulasi kebijakan lewat diksi atau retorika yang meluruhkan nilai kemerdekaan. Perdamaian yang dasarnya adalah pembenaran atas penindasan, genosida, dan pencaplokan wilayah tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun,” tegas Noorsy.

​Ia juga menyoroti usulan Two-State Solution yang berpotensi melanggar konstitusi jika berangkat dari fakta pendudukan yang belum diselesaikan secara adil. Keterlibatan di BoP tidak boleh menjadi alat legitimasi bagi kolonialisme dalam bentuk apa pun.

Baca Juga  Drama di Menit-Menit Akhir, Belanda Tekuk Turki 2-1 di Babak 8 Besar Euro 2024

​Perspektif Strategis: Antara Realisme Diplomasi dan Martabat Bangsa

​Berdasarkan pengalaman panjang di Sesdilu Kemenlu (2002-2007), Noorsy mengingatkan bahwa diplomasi adalah pertukaran makna lewat simbol nilai. Indonesia kini terjebak dalam diplomasi spekulatif yang mengorbankan prinsip demi posisi tawar yang belum tentu ada.

​Beberapa poin krusial dalam perspektif strategi ini antara lain:

  • ​Dominasi Trump: BoP memposisikan Trump sebagai penentu tunggal (I am the law), sementara rekam jejaknya jelas mengabaikan nilai-nilai keadilan bagi Palestina.
  • ​Beban Biaya vs Manfaat: Keanggotaan BoP mewajibkan biaya USD 1 miliar (sekitar Rp16,7 triliun). Di tengah tekanan utang dan jatuhnya kelas menengah domestik, pengeluaran ini dinilai tidak proporsional karena Indonesia hanya menjadi anggota tanpa jaminan suara penentu.
  • ​Risiko Legitimasi Moral: Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim berisiko hanya dijadikan pelengkap legitimasi moral atas kebijakan yang tidak adil.
Baca Juga  Paul Krugman: Kebijakan Energi Trump Secara Tak Langsung Percepat Transisi Global ke Energi Hijau

​Perspektif Manajemen Pemerintahan: Cacat Prosedural

​Dalam teori manajemen negara, kebijakan publik harus memenuhi legitimasi substantif, prosedural, dan prudensial. Noorsy mengkritik mekanisme pengambilan keputusan yang terkesan “terbalik”.

​“Pasal 11 UUD 1945 menegaskan pembuatan perjanjian internasional memerlukan persetujuan DPR. Jika konsultasi baru dilakukan setelah keputusan diumumkan, itu bukan pencarian legitimasi, melainkan justifikasi politik,” ujarnya. Hal ini dinilai mencederai prinsip checks and balances.

​Akar Masalah: Desain Kepemimpinan Pasca-Amandemen

​Fenomena “kebijakan tanpa kesepakatan kebangsaan” ini dipandang sebagai dampak dari empat kali amandemen UUD 1945 (1999-2002) yang mengubah struktur fundamental negara:

  1. ​MPR Kehilangan Taji: Tidak lagi menjadi lembaga tertinggi yang bisa memanggil Presiden langsung jika terjadi pelanggaran konstitusi.
  2. ​Pembajakan Kedaulatan: Pergeseran kedaulatan rakyat menjadi kedaulatan partai politik melalui Pasal 6A Ayat (2).
  3. ​Dihapusnya DPA: Hilangnya lembaga pemberi nasihat kenegaraan yang independen.
Baca Juga  EDITORIAL: MEMBENTUK MASA DEPAN DAMAI, MENJAGA HAK PUBLIK UNTUK TAHU DI TENGAH DISRUPSI GLOBAL

​Noorsy menutup paparannya dengan peringatan keras bahwa saat ini konstitusi cenderung diperlakukan sebagai teks simbolik semata, bukan kompas kekuasaan.

​“Konstitusi diam, rakyat cemas gelagapan, di saat elit nyaman. Sejarah akan mencatat apakah pemimpin kita saat ini adalah kekayaan atau justru beban dalam kalkulasi ekonomi politik berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.(Red).