MARKABERITA.ID | Jakarta, 21 Februari 2026– Lembaga Perlindungan Karyawan Nusantara (LPKN) mengecam keras kebijakan manajemen PT Summit Oto Finance Cabang Kota Bekasi yang dinilai melanggar aturan ketenagakerjaan. Kecaman ini muncul menyusul adanya laporan dari calon pelamar kerja yang diwajibkan melunasi tunggakan pinjaman online (pinjol) sebagai syarat kelulusan seleksi.
Ketua Umum LPKN, Rahmat Himran, menyatakan bahwa persyaratan tersebut sangat tidak relevan dan diskriminatif terhadap calon pekerja.
Kasus ini mencuat setelah salah satu pelamar, Lidya (nama samaran), melaporkan pengalaman pahitnya saat mengikuti tahapan seleksi di perusahaan pembiayaan tersebut. Kepada awak media pada sabtu (21/2) di jakarta timur, Lidya mengungkapkan bahwa pada tahap wawancara ketiga, ia dicecar pertanyaan mengenai riwayat utang pada aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK.
”Saya diminta segera melunasi tunggakan pinjol jika ingin diterima bekerja. Pihak manajemen secara gamblang menyatakan bahwa jika utang tidak diselesaikan, saya dianggap tidak memenuhi syarat,” ungkap Lidya.
Kenyataan pahit pun terjadi saat pengumuman akhir; nama Lidya dinyatakan tidak lolos seleksi hanya karena kendala finansial tersebut. Merasa dirugikan secara sepihak, ia kemudian melayangkan pengaduan resmi ke LPKN.
Menanggapi hal tersebut, Rahmat Himran menegaskan bahwa LPKN akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Menurutnya, status finansial pribadi seseorang seharusnya tidak menjadi tolok ukur kompetensi dalam proses rekrutmen.
”Kami mendesak pimpinan PT Summit Oto Finance Kota Bekasi untuk segera meninjau kembali aturan internal yang sangat merugikan calon pekerja ini. Aturan seperti itu sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam regulasi ketenagakerjaan kita,” tegas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat memperingatkan jika pihak perusahaan tidak melakukan evaluasi menyeluruh dalam waktu dekat, LPKN akan membawa kasus ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
”Perusahaan-perusahaan yang menerapkan praktik rekrutmen tidak sehat seperti ini harus ditertibkan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia kerja di Indonesia,” tutupnya.(Red).

