Dinilai ‘Error in Persona’, Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Group Disebut Salah Sasaran

Hukum, Nasional362 Dilihat

​MARKABERITA.ID| Jakarta, 26 Februari 2026  – Gugatan yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) terkait transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank tahun 1999 dinilai cacat formil. Pengamat media sosial dan hukum, Achmad Zaki, menyebut gugatan tersebut sebagai Error in Persona karena menargetkan pihak perantara, bukan penerbit instrumen tersebut.

​Dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2/2026), Achmad Zaki menjelaskan bahwa posisi PT Bhakti Investama (sekarang MNC) dalam transaksi NCD senilai USD 28 juta pada tahun 1999 tersebut murni sebagai Broker atau Arranger.

​”Perspektif hukum perdata sangat jelas: broker jual-beli surat berharga tidak bisa digugat langsung atas kegagalan pencairan produk. Tanggung jawab hukum berada di antara Penjual dan Pembeli, dalam hal ini antara Unibank dan CMNP,” tegas Zaki.

Baca Juga  Jabatan Pj Sekda Dinilai Cacat Hukum, Kantor Hukum POEYANK Tantang Pj Walikota Pagar Alam ke Ranah Hukum

​Zaki merujuk pada keterangan saksi kunci, Azhar Syarief (Pimpinan Cabang Unibank 1999-2001), dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025). Berdasarkan bukti dokumen:

  • ​Penandatangan Transaksi: Dokumen NCD ditandatangani oleh Bungsu W.Y. (Wakil Presiden Direktur Unibank) dan Sugianto Tjahyana (Direktur Unibank).
  • ​Letter of Undertaking:* Direksi Unibank telah mengeluarkan surat pernyataan bertanggung jawab penuh atas segala risiko yang timbul dari penerbitan sertifikat deposito tersebut.
  • ​Kepemilikan: Tidak ditemukan bukti bahwa PT Bhakti Investama maupun Hary Tanoesoedibjo adalah pemilik NCD tersebut.

​”Sebagai perantara, PT Bhakti Investama tidak dapat dimintai pertanggungjawaban jika di kemudian hari sertifikat deposito itu bermasalah. Secara hukum, seharusnya yang digugat adalah Unibank,” tambahnya.

Baca Juga  Kodim Salatiga Diminta Tegas Pada Pelaku Pemukulan Jurnalis Berinisial ZN

​Di sisi lain, Zaki menyoroti adanya potensi kerugian negara di balik polemik ini. Pasalnya, CMNP diketahui tidak membagikan dividen selama bertahun-tahun dengan alasan kerugian dari transaksi NCD Unibank tersebut.

​Padahal, terdapat kepemilikan negara di dalam CMNP melalui:

  1. ​PT Jasa Marga: 17,8%
  2. ​PT Krakatau Steel: 6%

​”Ada dugaan anomali manajemen. Dalih kerugian NCD ini berdampak pada tidak terbayarnya hak negara melalui dividen. Ini justru yang perlu didalami lebih lanjut terkait tata kelola perusahaan,” papar Zaki.

​Menutup keterangannya, Zaki menegaskan bahwa nilai gugatan fantastis sebesar Rp 103,46 Triliun (Materiil) dan Rp 16,38 Triliun (Immateriil) tersebut akan sulit dikabulkan karena salah alamat.

​”Gugatan ini cacat formil. Karena Broker/Arranger tidak memiliki hubungan hukum langsung terkait gagal bayar penerbit, maka statusnya adalah Error in Persona atau salah sasaran,” pungkasnya.(Red).