Sengketa NCD Unibank: Pengamat UI Sebut Gugatan CMNP Salah Alamat dan Cacat Formil

Hukum451 Dilihat

MARKABERITA.ID | Jakarta, 16 Januari 2026 – Pakar Strategi Intelijen Keuangan dari Universitas Indonesia, Chabibi Syaefuddin, menilai gugatan hukum yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT Bhakti Investama (MNC Group) terkait instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank salah sasaran. Menurutnya, gugatan tersebut mengandung cacat formil karena menarik pihak perantara (broker) sebagai tergaga utama dalam sengketa jual-beli.

​Chabibi menjelaskan bahwa transaksi NCD senilai US$ 28 juta tersebut merupakan transaksi sah yang terjadi saat Unibank masih dalam kondisi sehat pada tahun 1999. Secara prosedural, PT CMNP mendanai pembelian NCD tersebut melalui skema penerbitan Medium Term Notes (MTN) dan Obligasi.

Baca Juga  Kasus MBG Makin Menggurita, Enam Nama Kini Masuk Daftar Tersangka

​”Dana hasil penjualan MTN dan Obligasi CMNP yang dibeli oleh Drosophila Enterprise, Ltd. itulah yang kemudian digunakan CMNP untuk membeli NCD Unibank. CMNP membeli instrumen ini di harga sekitar US$ 17-18 juta dengan target pencairan senilai US$ 28 juta pada Mei 2002,” papar Chabibi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/1/2026).

​Terkait tudingan pihak CMNP yang menyebut NCD tersebut tidak sah atau palsu, Chabibi memberikan bantahan keras. Ia menegaskan bahwa kegagalan pencairan dana murni disebabkan oleh faktor Force Majeure, yakni likuidasi Unibank akibat krisis moneter, bukan karena keabsahan produknya.

​”Jika tidak terjadi likuidasi pada Unibank, PT CMNP dipastikan akan menerima dana pencairan tersebut. Jadi, tuduhan bahwa instrumen itu palsu sama sekali tidak berdasar secara hukum ekonomi,” tegasnya.

Baca Juga  Dana Nasabah BCA Rp2,58 Miliar Diduga Raib, CBA Spill Desakan Keras Buat OJK: Jangan Cuma Jadi Penonton!

​Inti dari kegagalan gugatan ini, menurut Chabibi, terletak pada penentuan pihak (error in persona). Dalam transaksi tersebut, PT Bhakti Investama (MNC Group) hanya bertindak sebagai arranger atau fasilitator, bukan sebagai penjual maupun penjamin.

​Beberapa poin hukum yang disoroti meliputi:

​Hubungan Hukum: Hubungan hukum yang mengikat adalah antara PT Unibank (Penjual) dan PT CMNP (Pembeli).

​Kapasitas Broker: Broker atau perantara secara hukum perdata tidak dapat digugat langsung atas kegagalan transaksi utama antara penjual dan pembeli.

Cacat Formil: Menggugat fasilitator atas kegagalan pihak penjual (Unibank) memenuhi kewajibannya adalah kesalahan penentuan pihak yang berisiko membuat gugatan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Baca Juga  Jaga Ruang Siar Ramah Keluarga: KPID DKI Jakarta Evaluasi Ketat JakTV Pasca Insiden Konten Tak Layak

​”Dalam hukum perdata, penyelesaian sengketa harus dilakukan oleh pihak yang terikat langsung dalam perjanjian. Karena CMNP menggugat broker, maka gugatan ini dianggap salah pihak atau cacat formil. Broker hanya fasilitator, bukan pihak dalam transaksi utama,” pungkas Chabibi.