MSBI Ingatkan Kejagung: Jangan Cari Sensasi di Pertamina, Fokus Usut Dugaan Masalah Struktural di PLN

Nasional687 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 2 Januari 2026  – Masyarakat Sepak Bola Indonesia (MSBI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengedepankan prinsip keadilan dan objektifitas dalam melakukan pemberantasan korupsi di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). MSBI menyoroti adanya kecenderungan penegakan hukum yang hanya terfokus pada tata kelola minyak mentah di PT Pertamina Patra Niaga, sementara BUMN lain yang dianggap memiliki persoalan lebih mendasar justru tidak tersentuh.

​Ketua MSBI, Sarman El Hakim, menyatakan bahwa langkah hukum terhadap PT Pertamina Patra Niaga terkesan kontradiktif dengan pencapaian perusahaan. Berdasarkan data periode 2018–2023, entitas tersebut justru menunjukkan performa keuangan yang impresif dan konsisten memberikan kontribusi dividen bagi kas negara.

Baca Juga  JAMKI Desak KPK Kaji Ulang Kebijakan Tak Menampilkan Tersangka: "Efek Jera Koruptor Bisa Hilang"

​”Sepanjang 2018 hingga 2023, PT Pertamina Patra Niaga berhasil membukukan total laba sebesar USD 138,8 juta. Meski pada 2021 sempat tercatat kerugian tipis sebesar USD 19.038, angka itu sangat tidak signifikan dibanding kontribusi besarnya. Kejagung jangan gegabah mengincar perusahaan yang sehat dan nyata berkontribusi pada negara,” tegas Sarman dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

​Alih-alih menyasar perusahaan dengan kinerja positif, MSBI mendorong korps Adhyaksa untuk membedah BUMN yang dinilai menjadi beban kronis bagi keuangan negara, salah satunya PT PLN (Persero). Sarman menekankan bahwa sektor pengadaan batu bara dan skema pembelian listrik dari pihak swasta (Independent Power Producers/IPP) di PLN jauh lebih mendesak untuk diaudit secara menyeluruh.

Baca Juga  Spill The Tea! Challenge Hafalan Al-Qur’an Berhadiah Miras di Booth Newport Bikin LASQI NJ Bogor Auto-Respon!

​Meskipun PLN mengklaim perolehan laba bersih hingga Rp22 triliun pada tahun 2023, MSBI menilai angka tersebut semu dan tidak mencerminkan efisiensi operasional yang sesungguhnya.

​”Laba PLN itu ditopang oleh suntikan subsidi dan kompensasi dari pemerintah yang angkanya fantastis. Pada 2023 saja, total subsidi dan kompensasi mencapai sekitar Rp177 triliun. Pertanyaannya, jika tanpa ketergantungan pada APBN, apakah PLN masih mampu mencetak untung?” ujar Sarman.

​MSBI memperingatkan agar penegakan hukum tidak sekadar mencari sensasi atau terjebak dalam praktik tebang pilih. Menurut Sarman, pisau pemberantasan korupsi harus diarahkan pada persoalan yang berpotensi merugikan negara secara struktural dan berkelanjutan.

​”Jangan sampai perusahaan yang produktif dikorbankan, sementara kebocoran anggaran yang bersembunyi di balik skema subsidi justru dibiarkan. Kejagung harus berani membedah pos-pos pengadaan di PLN yang selama ini menjadi pertanyaan publik,” pungkasnya.(Red).

Baca Juga  KPPI 2025: Momentum Strategis untuk Menyatukan Energi Perempuan Diseluruh Indonesia