Mahasiswa UT Gugat Pasal Perzinaan KUHP Baru: Dinilai Cacat Konstitusi dan ‘Victimless Crime’

Hukum, Nasional607 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 7 Januari 2026  – Tiga hari menjelang pemberlakuan efektif Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional pada 2 Januari 2026, sebelas mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka (UT) resmi mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menggugat Pasal 411 KUHP terkait delik perzinaan yang dianggap mengancam ruang privat dan menciptakan ketidakpastian hukum.

​Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 280/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Susi Lestari, Vendy Setiawan, Kristin Karlina, Valentina Ryan M, Luciana Ary Sibarani, Sopyan Haris, bersama lima rekan lainnya. Para pemohon mendesak MK membatalkan pasal tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.

​Dalam berkas permohonannya, para mahasiswa menyoroti Pasal 411 ayat (2) yang mengatur mekanisme delik aduan dalam perzinaan. Mereka berargumen bahwa beleid tersebut tidak memiliki batasan konkret mengenai ranah privat, sehingga membuka celah bagi kriminalisasi warga negara secara sewenang-wenang.

​Bunyi Pasal 411 ayat (2) yang digugat:

“Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; b. Orang tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.”

​Para pemohon memaparkan sejumlah alasan mengapa pasal ini dianggap cacat secara konstitusional:

  1. ​Hambatan Hak Menikah: Pemohon menilai negara kontradiktif karena menutup akses pernikahan sah bagi kelompok tertentu (seperti pasangan beda agama), namun di sisi lain justru mengkriminalisasi hubungan seksual privat melalui pasal ini.
  2. ​Diskriminasi Status Perkawinan: Terdapat ketimpangan hukum di mana pasangan yang tidak menikah jauh lebih rentan dikriminalisasi. Jika pada pasangan menikah hanya pasangan sah yang bisa mengadu, pada pasangan tidak menikah, pihak ketiga (orang tua/anak) diberikan kewenangan menginterupsi relasi konsensual dewasa.
  3. ​Ketidakjelasan Definisi Subjek: Frasa “orang tua atau anaknya” dinilai multitafsir. Tidak ada kejelasan apakah istilah ini mencakup orang tua tiri, angkat, atau hanya biologis, yang berisiko melanggar Pasal 28C ayat (1) UUD 1945 terkait kepastian hukum.
  4. ​Konsep Victimless Crime: Mengacu pada Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), pemohon berpendapat hubungan seksual dua orang dewasa yang dilakukan atas dasar suka sama suka (consensual) dan tanpa kekerasan adalah ranah privat yang tidak merugikan orang lain (victimless crime), sehingga negara tidak perlu mengintervensi.
Baca Juga  Kasad Terima Gelar Kesultanan Bangkalan Madura

​Para mahasiswa UT ini membandingkan tren hukum global, khususnya di Eropa Barat, yang telah menghapuskan delik perzinaan dari ranah pidana. Dalam petitumnya, mereka memohon agar Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 411 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

​Gugatan ini kini menjadi sorotan publik mengingat KUHP baru mulai diuji secara krusial sebelum benar-benar diterapkan secara menyeluruh di tengah masyarakat.(Red).