LPMLK Endus Dugaan Penyimpangan Anggaran FKDM: Desak Seleksi 2026 Ditunda Hingga Nomenklatur Jelas  

​MARKABERITA.ID | Jakarta, 26 Januari 2026 – Lingkar Pemuda Mahasiswa Lawan Korupsi (LPMLK) melalui Juru Bicaranya, Al Cautsar, mengeluarkan peringatan keras terkait proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta tahun 2026. LPMLK menduga kuat adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran yang berpotensi melanggar hukum administrasi keuangan daerah.

​LPMLK menyoroti adanya isu penggunaan sisa anggaran tahun 2025 untuk mendanai kegiatan di awal tahun 2026. Al Cautsar menegaskan bahwa secara aturan perundang-undangan, mekanisme keuangan daerah bersifat annuality (tahunan).

​”Kami mencium adanya upaya pemaksaan penggunaan anggaran 2025 untuk membiayai kegiatan seleksi 2026. Secara hukum, sisa anggaran tahun berjalan (SiLPA) wajib dilaporkan dan dikembalikan ke Kas Daerah, bukan digunakan secara liar tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang sah untuk tahun berjalan,” ujar Al Cautsar, Senin (26/1).

Baca Juga  Penyesuaian Tarif Transjakarta: Investasi Keberlanjutan Transportasi di Tengah Upaya Menekan Emisi

​LPMLK merujuk pada beberapa instrumen hukum yang diduga dilanggar:

Pertama: ​UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara: Bahwa masa berlaku anggaran adalah satu tahun, mulai 1 Januari sampai 31 Desember.

​Kedua. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah: Mengatur bahwa setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum dan ketersediaan anggaran dalam DPA tahun berjalan.

Ketiga. ​Permendagri No. 77 Tahun 2020: Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah menegaskan pentingnya ketaatan terhadap siklus anggaran tahunan.

​Terkait proses rekrutmen yang dinilai tidak transparan, LPMLK meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk segera menghentikan sementara seluruh tahapan seleksi FKDM 2026. Penundaan ini dinilai penting untuk menghindari Maladministrasi dan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Warga Gerebek Kios Penjual Tramadol di Jaktim, Komisi III DPR Desak BNN Perketat Regulasi

​LPMLK menekankan tiga poin krusial bagi Pemprov DKI:

1. ​Seleksi FKDM 2026 wajib memiliki dasar nomenklatur yang jelas dalam APBD 2026. Melaksanakan seleksi sebelum nomenklatur disahkan adalah bentuk pelanggaran prosedur.

2. ​Transparansi Anggaran: Setiap rupiah yang digunakan harus memiliki landasan DPA 2026 yang sesuai dengan peruntukannya.

3. ​Pencegahan Kerugian Negara: Penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan tahunnya dapat dikategorikan sebagai penyimpangan yang berujung pada kerugian keuangan daerah.

​LPMLK mendesak Inspektorat DKI Jakarta dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit investigatif terhadap aliran dana pelaksanaan seleksi FKDM yang saat ini tengah berjalan.

​”Jangan sampai seleksi ini dipaksakan hanya untuk mengejar ‘penyerapan’ sisa anggaran atau menggunakan anggaran yang belum sah secara nomenklatur. Kami menuntut proses yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Jika desakan ini diabaikan, kami siap membawa bukti-bukti ini ke jalur hukum yang lebih tinggi,” tutup Al Cautsar.(Red)

Baca Juga  Prediksi FPPJ: Dua ASN Unggul Siap Jadi Calon Kuat Sekda DKI Jakarta