KPK Usut Peran PIHK dalam Skandal Kuota Haji, Saksi dari PWNU DKI Jakarta Diperiksa

Hukum, Nasional868 Dilihat

​Markaberita.id| Jakarta, 13 Januari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam skandal dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). Sebagai bagian dari pendalaman materi, penyidik memeriksa Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis (MZK), Senin (12/1/2026).

​Pemeriksaan MZK difokuskan untuk membedah bagaimana inisiatif pembagian kuota “50:50” muncul dan apakah terdapat tekanan atau lobi dari pihak biro travel (PIHK) terhadap pengambil kebijakan di Kemenag.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik tengah mencari bukti kuat mengenai asal-usul pembagian kuota haji tambahan yang dianggap menyimpang dari aturan perundang-undangan. Berdasarkan regulasi, kuota haji seharusnya dialokasikan secara dominan untuk jemaah reguler, namun dalam praktiknya dibagi rata dengan haji khusus.

Baca Juga  Beras Aman, Mental Tenang: Kupas Tuntas Tantangan Sektor Pangan Bareng PERPADI

​”Kami mendalami apakah diskresi pembagian kuota ini murni inisiatif internal Kementerian Agama, atau justru digerakkan oleh dorongan pihak PIHK agar mendapatkan porsi yang lebih besar,” tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

​Kasus yang telah menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka ini berpusat pada pengelolaan 20.000 kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga ada penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun.

​Poin-poin utama dalam penyidikan saat ini meliputi:

  • ​Ketidaksesuaian Regulasi: Pembagian kuota tambahan yang tidak mematuhi rasio jemaah reguler dan khusus sesuai UU.
  • ​Dugaan Lobi Travel: Keterlibatan agen perjalanan haji dalam mempengaruhi kebijakan distribusi kuota.
  • ​Aliran Dana: Penelusuran kemungkinan adanya kickback atau imbalan di balik penetapan kuota tersebut.
Baca Juga  Dinilai 'Error in Persona', Gugatan Rp 119 Triliun CMNP Terhadap MNC Group Disebut Salah Sasaran

​Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pemanggilan saksi-saksi kunci lainnya untuk memperkuat berkas perkara dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi ini.(Red).