MARKABERITA.ID | jakarta, 20 Januari 2026 – Skandal penemuan 473 Sertifikat Hak Milik (SHM) dan HGB Ganda di kawasan wilayah Jakarta Timur, hanyalah satu dari sekian banyak “bisul” yang pecah dalam sistem agraria kita. Aksi massa yang dimotori oleh Lingkar Pemuda Mahasiswa Pertahanan Nasional (LPMLK) di depan Kantor BPN Jakarta Timur bukan sekadar protes lokal. Ini adalah kulminasi kemarahan publik atas praktik “perampokan legal” yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Jakarta Timur: Mikrokosmos Bobroknya Birokrasi
Munculnya ratusan sertifikat baru di atas lahan yang telah memiliki alas hak sah memicu pertanyaan mendasar: Bagaimana mungkin sistem digital bisa “bobol” sedemikian masif?
Jawabannya benderang: Sistem digital ATR/BPN tidak sedang gagal secara teknis, melainkan diduga kuat sengaja dimanipulasi oleh tangan-tangan internal. Pengabaian terhadap Permen ATR/BPN No. 21 Tahun 2020 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah bentuk pembangkangan hukum yang telanjang. Jika di jantung Ibu Kota saja mafia tanah mampu mendikte birokrasi, lantas bagaimana nasib lahan rakyat di pelosok negeri yang jauh dari pantauan kamera?
Fenomena Nasional: Dari Sumatera Hingga Papua
Kita tidak boleh naif. Skandal Jakarta Timur hanyalah cermin retak dari karut-marut pertanahan di seluruh Indonesia. Pola infiltrasi mafia ke dalam institusi negara telah menjadi rahasia umum:
- Sumatera: Konflik agraria yang tak kunjung usai.
- Kalimantan: Tumpang tindih lahan perkebunan raksasa.
- Papua: Perampasan tanah adat yang terstruktur.
Di berbagai wilayah, “sertifikat aspal” (asli tapi palsu) kerap muncul tepat saat proyek strategis nasional atau investasi besar masuk. Mafia tanah bekerja dengan metode yang rapi: memalsukan warkah, menghilangkan dokumen fisik di Kantor Pertanahan (Kantah), hingga menyusupkan oknum untuk mengubah data di sistem database pusat.
Menagih Nyali Presiden dan Menteri
Publik kini menagih keberanian Presiden Prabowo Subianto. Narasi “gepuk mafia tanah” harus dibuktikan dengan tindakan konkret, bukan sekadar gimik politik di mimbar pidato.
Evaluasi Total: Mendesak pencopotan Menteri Nusron Wahid dan Kepala BPN Jakarta Timur sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Penegakan Hukum: Dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP (Pemalsuan) serta Pasal 2 dan 3 UU Tipikor harus diproses tanpa pandang bulu. Pejabat yang gagal memproteksi data lahan rakyat bukan hanya tidak kompeten, tetapi telah mengkhianati konstitusi.
Audit Nasional atau Kehilangan Kedaulatan
Jika negara gagal menyelesaikan skandal 473 sertifikat ganda di Jakarta Timur, secara tidak langsung negara memberikan “sinyal hijau” kepada mafia tanah di seluruh pelosok Indonesia untuk terus berpesta di atas penderitaan rakyat.
Digitalisasi tanpa integritas hanyalah alat baru bagi para koruptor. Indonesia mendesak adanya Audit Investigatif Nasional terhadap seluruh produk hukum ATR/BPN. Tanpa penegakan hukum yang radikal, kepastian hukum atas tanah hanya akan menjadi dongeng sebelum tidur bagi rakyat kecil.
Saatnya sapu kotor itu dibuang, dan institusi pertanahan dibersihkan dari para benalu yang menghisap kedaulatan agraria kita.(Red).

