Markaberita.id | Jakarta, 5 Januari 2026 – Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, secara resmi mendaftarkan sengketa Informasi Publik terhadap PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power ke Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia (KIP RI) di Jakarta, Senin (5/1).
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas sikap tertutup pihak PLN terhadap permohonan informasi publik yang diajukan masyarakat terkait sejumlah insiden krusial di sektor ketenagalistrikan sepanjang tahun 2025.
Sengketa ini berfokus pada empat poin informasi krusial yang dinilai bersifat publik namun tidak dibuka oleh PLN, yakni:
- Laporan Final Investigasi Blackout Nasional 2025 yang berdampak pada sejumlah wilayah strategis.
- Audit Teknis dan Audit Forensik sistem ketenagalistrikan nasional.
- Laporan Investigasi Insiden Ledakan dan Kebakaran di PLTU Labuan Angin.
- Dokumen Mitigasi Risiko keselamatan publik serta rencana keandalan sistem listrik nasional ke depan.
Mus Gaber menegaskan bahwa PT PLN (Persero) dan PLN Indonesia Power diduga melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hingga batas waktu yang ditentukan, pihak PLN tidak memberikan jawaban, tidak menyampaikan penolakan tertulis, serta mengabaikan keberatan resmi yang telah dilayangkan.
”Ini bukan sekadar urusan dokumen administratif. Ini menyangkut keselamatan publik, keandalan energi nasional, dan hak rakyat untuk mengetahui kebenaran atas peristiwa besar yang berdampak luas pada ekonomi dan sosial,” tegas Mus Gaber dalam keterangannya di Jakarta.
Selain melalui KIP RI, Padepokan Hukum Indonesia tengah menyiapkan dua langkah hukum strategis tambahan:
- Laporan ke Ombudsman RI: Terkait dugaan Maladministrasi Berat, berupa pengabaian kewajiban pelayanan publik dan penyimpangan tata kelola administrasi negara dalam merespons hak informasi warga negara.
- Permohonan Audit Investigatif ke BPK RI: Meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menelusuri dugaan kerugian negara serta menilai akuntabilitas penggunaan anggaran dalam pengelolaan risiko di sektor ketenagalistrikan.
Komitmen Pengawalan Kasus
Padepokan Hukum Indonesia berkomitmen mengawal proses ini hingga tuntas, baik melalui mekanisme mediasi dan ajudikasi di KIP, maupun pengawasan di lembaga tinggi negara lainnya. Upaya ini bertujuan untuk memastikan:
- Tegaknya hak publik atas informasi secara transparan.
- Terjaminnya keselamatan masyarakat dari kegagalan sistem ketenagalistrikan.
- Terwujudnya tata kelola BUMN yang akuntabel dan bersih (Good Corporate Governance).(Red



