CBA Desak Evaluasi Kontrak Listrik Swasta dan Libatkan Kejagung di Tengah Ketetapan Tarif Tetap

Nasional492 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 3 Januari 2025 – Center for Budget Analysis (CBA) memberikan apresiasi sekaligus peringatan keras kepada pemerintah terkait kebijakan tarif tenaga listrik. Meski mendukung keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik pada Triwulan I 2026, CBA mendesak adanya evaluasi total terhadap kontrak jual beli listrik dengan pihak swasta yang dinilai membebani keuangan negara.

​Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik periode Januari–Maret 2026 bagi pelanggan non-subsidi tidak mengalami kenaikan. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky, menilai langkah ini tepat untuk menjaga daya beli masyarakat.

​“Keputusan ini sudah bagus. Jika tarif dinaikkan, rakyat yang akan menanggung beban paling berat, sementara PT PLN dan perusahaan listrik swasta justru berpotensi meraup keuntungan berlebih di sepanjang tahun 2026,” ujar Uchok Sky dalam keterangannya, Sabtu (3/1/2026).

Baca Juga  Lembaga Investigasi Negara Gelar Konferensi Pers Terkait Legal Standing Ketua Umum Terpilih

​Namun, CBA mengingatkan bahwa masalah fundamental sektor ketenagalistrikan terletak pada tata kelola kontrak dengan Independent Power Producer (IPP) atau Pengembang Listrik Swasta. Uchok menyoroti skema “Take or Pay”, di mana PLN wajib membayar listrik sesuai kontrak meskipun pasokan tersebut tidak terserap atau terjadi kelebihan pasokan (oversupply).

​Kondisi ini dianggap ironis karena konsumsi listrik nasional belum sepenuhnya pulih, namun beban pembayaran kepada pihak swasta terus membengkak. Berdasarkan catatan CBA, total belanja listrik swasta oleh PLN sepanjang 2017–2024 mencapai angka fantastis sebesar Rp906,15 triliun.

​CBA mencatat tren belanja listrik swasta yang terus meroket setiap tahunnya:

  • ​2017 – 2019: Berada di kisaran Rp72 triliun hingga Rp83 triliun.
  • ​2020 – 2022: Meningkat dari Rp98 triliun hingga menembus Rp130 triliun.
  • ​2023 – 2024: Mencapai puncaknya di angka Rp154,83 triliun (2023) dan melonjak ke Rp178,62 triliun (2024).
Baca Juga  Isra Miraj: Mencari Kompas Moral di Tengah Kabut Post-Truth  

​“Ada indikasi salah kelola yang kronis. Jika dana Rp900 triliun lebih itu tidak tersedot ke pihak swasta, PLN seharusnya sudah bisa melunasi utangnya yang saat ini mencapai Rp711,2 triliun,” tegas Uchok.

​Mengingat besarnya potensi kerugian negara, CBA meminta Plt Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL). CBA juga menegaskan perlunya melibatkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam proses evaluasi tersebut.

​“Anggaran jual beli listrik ini sangat besar. Kami meminta evaluasi ini dilakukan secara transparan dan melibatkan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, untuk memastikan tidak ada kerugian negara yang terus berlanjut,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemerintah RI-Federasi Rusia Sepakati Perjanjian Ekstradisi

​CBA menilai, tanpa pembenahan kontrak IPP dan penghapusan skema yang merugikan, kebijakan mempertahankan tarif hanyalah solusi sementara yang tidak menyentuh akar permasalahan krisis keuangan di sektor ketenagalistrikan nasional.(Red).