Markaberita.id | Jakarta, 15 Januari 2025 – Gugatan perdata yang dilayangkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding Tbk (dahulu PT Bhakti Investama) terkait persoalan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) Unibank dinilai mengandung cacat formil yang fatal. Fakta persidangan menunjukkan adanya kekeliruan subjek hukum atau Error in Persona, di mana pihak yang digugat tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan dalil yang dipersoalkan.
Hal tersebut ditegaskan oleh Hilman Firmansyah, jurnalis hukum yang memantau jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurutnya, PT CMNP telah salah sasaran dalam menarik pihak tergugat ke meja hijau.
Hilman menjelaskan bahwa berdasarkan fakta hukum, PT Bhakti Investama (kini MNC Group) bukanlah pemilik, penjual, apalagi penerbit instrumen NCD Unibank tersebut.
”Fakta ini diperkuat oleh laporan keuangan PT CMNP periode 1999-2014 yang telah dipublikasikan. Dalam laporan tersebut, tercatat jelas bahwa transaksi jual-beli NCD dilakukan dengan Drosophila Enterprise Pte, Ltd, sebuah entitas hukum Singapura. Bahkan, transaksi tersebut sudah dimintakan restitusi dan dibayar oleh negara,” ungkap Hilman dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Ia menambahkan bahwa peran PT Bhakti Investama pada tahun 1999 hanyalah sebagai Arranger atau Broker (fasilitator), bukan sebagai pihak prinsipal dalam transaksi.
Poin krusial lainnya yang menjadi sorotan adalah inkonsistensi narasi PT CMNP. Di satu sisi, PT CMNP menyebut transaksi tersebut sebagai “tukar-menukar”, namun di sisi lain, dokumen resmi dan laporan keuangan mereka sendiri mencatatnya sebagai transaksi “jual-beli”.
”Kesalahan fatal PT CMNP adalah mengabaikan bukti audit internal mereka sendiri. Jika dasar hukumnya adalah jual-beli dengan Drosophila, maka seharusnya perusahaan asal Singapura itulah yang digugat, dan forum penyelesaian sengketanya pun berada di bawah yurisdiksi hukum Singapura, bukan Indonesia,” jelas Hilman.
Secara edukasi hukum, Hilman memaparkan bahwa gugatan yang tidak memenuhi syarat formil—seperti salah menggugat pihak (Error in Persona) atau kurangnya pihak yang ditarik sebagai tergugat (Plurium Litis Consortium)—akan berujung pada putusan NO atau Gugatan Tidak Dapat Diterima.
Catatan Hukum: Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) adalah putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil, sehingga hakim tidak perlu memeriksa pokok perkara (Verweer ten Principale).
”Gugatan PT CMNP tidak memiliki dasar hukum yang kuat terhadap MNC Group. Dengan adanya diskualifikasi subjek hukum ini, hakim sepatutnya menyatakan gugatan tersebut Inadmissible atau tidak dapat diterima karena melanggar prosedur hukum acara perdata,” pungkasnya.(Red).






