Tragedi Kebakaran PLTU Bengkayang: Padepokan Hukum Indonesia Desak PLN Hentikan Narasi “Aman” Tanpa Transparansi

Daerah, Nasional1214 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 18 Desember 2025 – Insiden kebakaran yang melanda Unit 1 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Bengkayang, Kalimantan Barat pada Senin (15/12) lalu, memicu kritik keras dari pemerhati hukum dan tata kelola BUMN. Klaim sepihak dari PT PLN (Persero) yang menyatakan situasi “aman dan terkendali” dinilai sebagai upaya penyederhanaan masalah yang berisiko mengaburkan akuntabilitas publik.

​Ketua Padepokan Hukum Indonesia, Mus Gaber, menegaskan bahwa kebakaran pada Objek Vital Nasional (Obvitnas) seperti PLTU tidak boleh hanya dipandang sebagai gangguan operasional rutin. Menurutnya, publik berhak mendapatkan fakta komprehensif di balik insiden tersebut, melampaui sekadar jaminan pasokan listrik.

​Mus Gaber menyoroti kecenderungan manajemen komunikasi PLN yang kerap berlindung di balik kalimat normatif saat terjadi insiden besar.

​“PLN tidak bisa hanya menyodorkan kesimpulan akhir bahwa sistem aman. Yang publik butuhkan adalah jawaban: apa yang terbakar, mengapa bisa terbakar, dan siapa yang bertanggung jawab secara struktural? Tanpa transparansi hasil investigasi, klaim ‘aman’ hanyalah retorika tanpa makna akuntabilitas,” tegas Mus Gaber dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

​Ia menambahkan bahwa sebagai BUMN strategis, PLN memiliki kewajiban hukum untuk terbuka kepada publik, terutama mengenai faktor penyebab kebakaran—apakah karena kegagalan sistem, kelalaian prosedur pemeliharaan, atau faktor usia peralatan yang dipaksakan.

Baca Juga  Ketika Hidup Memaksa Anya Geraldine Jadi Biduan, Mendadak Dangdut Mengajak Penonton Ikuti Kisahnya yang Penuh Tawa dan Perjuangan

​Padepokan Hukum Indonesia melihat insiden di Dusun Tanjung Gundul ini sebagai peringatan serius bagi manajemen PLN Indonesia Power. Mus Gaber mengingatkan bahwa berbagai insiden kelistrikan yang terjadi secara sporadis dalam dua tahun terakhir bisa jadi merupakan sinyal adanya masalah yang lebih besar dalam tata kelola pemeliharaan aset negara.

​“Jangan menunggu terjadi pemadaman massal atau jatuhnya korban jiwa baru kita bicara soal tanggung jawab. Transparansi bukan ancaman bagi institusi, melainkan alat pencegahan agar kesalahan serupa tidak berulang,” lanjutnya.

​Guna menjaga kepercayaan publik, Padepokan Hukum Indonesia mendesak PLN untuk segera melakukan langkah-langkah konkret sebagai berikut:

  1. ​Publikasi Hasil Investigasi: Mengumumkan secara tertulis kronologi dan penyebab utama kebakaran kepada publik secara transparan.
  2. ​Audit Independen: Membuka peluang bagi pihak ketiga atau auditor independen untuk mengevaluasi standar prosedur operasional (SOP) di PLTU Bengkayang.
  3. ​Langkah Korektif: Memaparkan rencana strategis pencegahan agar insiden pada objek vital nasional tidak terus berulang di lokasi lain.
Baca Juga  Mendapatkan Restu dari Orang Tua dan Istri, Udi Kurnia SE., Ikut Berkontestasi di Dapil 7

​“Jika PLN ingin mempertahankan integritasnya, mereka harus berani membuka fakta. Kebakaran PLTU Bengkayang adalah ujian nyata bagi PLN: apakah mereka lebih memprioritaskan citra atau kejujuran kepada rakyat selaku pemilik mandat BUMN,” tutup Mus Gaber.(Red).