SKANDAL LOYALITAS FKDM ANCAM CITRA PEMIMPIN JAKARTA: Pedoman Seleksi Kesbangpol Coreng Nama Gubernur Pramono dan Wagub Rano Karno

Megapolitan308 Dilihat

Markaberita.id| ​Jakarta, 15 Desember 2025 – Gelombang kritik terhadap Keputusan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0174 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) mencapai titik didih. Pedoman yang dirancang untuk memilih agen kewaspadaan dini ini, kini dituding sebagai “bom waktu politik” yang bukan hanya merusak integritas FKDM, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik dan citra kepemimpinan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno.

​Tokoh masyarakat menegaskan bahwa jika Gubernur membiarkan proses seleksi FKDM didasarkan pada “loyalitas palsu” dan menyingkirkan meritokrasi, seluruh kegagalan dan nepotisme FKDM yang lahir dari proses ini akan menjadi beban politik langsung bagi Istana Balai Kota.

​Pedoman yang hanya mengandalkan “Rapat Koordinasi” internal tanpa uji kompetensi formal telah dikritik habis karena membuka pintu lebar bagi nepotisme dan konflik kepentingan lokal. Dimensi terbarunya adalah dampaknya pada legitimasi kepemimpinan tertinggi di DKI Jakarta.

Baca Juga  Usung Semangat Sportivitas, Endriansyah Siap Ramaikan Bursa Calon Ketua Umum The Jakmania

​Menanggapi kontroversi ini, Habib Salim bin Shalahuddin bin Salim bin Jindan Ketum HARPRO ( Habaib Relasi Pramo Rano ) menekankan bahwa kebijakan ini adalah kerugian politis fatal bagi Gubernur dan Wakil Gubernur.

​Dalam keterangannya di Jakarta Timur pada hari Senin (15/12/2025), Habib Salim menyatakan:

​”FKDM adalah entitas strategis di mata rakyat. Jika proses seleksinya tidak transparan dan hanya menciptakan ‘Barisan Boneka Birokrasi’ yang diisi oleh titipan Lurah dan Camat, maka secara politis, ini akan diartikan bahwa nepotisme ini direstui oleh Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno. Gubernur wajib melindungi nama baiknya dari praktik kotor ini. Mempertahankan Pedoman yang membunuh meritokrasi sama artinya dengan mengizinkan birokrasi mencoretkan noda pada janji kepemimpinan yang bersih dan profesional.”

​Implikasi langsungnya sangat jelas: Kegagalan FKDM dalam mendeteksi konflik sosial, atau dugaan penyalahgunaan anggaran di tingkat lokal yang melibatkan anggota ‘titipan’, akan secara otomatis diarahkan sebagai kegagalan sistemik di bawah pengawasan Gubernur.

Baca Juga  Enam Tahun Mengabdi, FPPJ Kian Solid: Tasyakuran Hangat, Siap Sambut Hari Jadi ke-6!

​1. Pembunuhan Meritokrasi: Bukti Kegagalan Kontrol Provinsi

​Ketiadaan Ujian Berbasis Komputer (CAT), tes terstruktur, atau wawancara independen adalah bukti nyata bahwa kendali kualitas Provinsi DKI Jakarta lumpuh. Keputusan Kepala Kesbangpol yang menyerahkan kewenangan penetapan akhir kepada Walikota/Bupati dinilai sebagai kelalaian politik yang membuka celah bagi praktik KKN di level akar rumput.

​2. Jejak ‘Loyalitas Palsu’ Merusak Citra Profesionalitas

​Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno berjanji membawa birokrasi yang profesional dan akuntabel. Namun, Pedoman FKDM ini justru melahirkan institusi yang loyal secara personal kepada Lurah/Camat, bukan loyal pada integritas publik. Hal ini secara kontradiktif mengkhianati janji profesionalitas tersebut, menciptakan narasi bahwa di bawah kepemimpinan mereka, politik kekerabatan lebih dihargai daripada kompetensi.

​3. Cacat Prosedur Menciptakan ‘Barisan Boneka Birokrasi’

​Pedoman yang cacat prosedur ini secara inheren menciptakan anggota FKDM yang bermental “titipan”, yang fokus utamanya adalah menjaga loyalitas kepada sponsor politiknya di tingkat lokal, bukan menjalankan fungsi kewaspadaan dini secara independen dan objektif.

Baca Juga  FPPJ Dukung Ketegasan BP BUMD: Target Investasi dan Dividen BUMD Jakarta Jangan Diturunkan

​Para tokoh mendesak Gubernur Pramono untuk turun tangan secara langsung dan membuktikan komitmennya terhadap pemerintahan yang bersih. Revisi Pedoman adalah langkah politis yang wajib diambil untuk mempertahankan integritas dan nama baiknya.

​Gubernur Pramono harus menggunakan kewenangannya untuk membatalkan Pedoman yang cacat ini dan mengambil langkah konkret:

  • ​Wajibkan Uji Kompetensi: Perombakan total Pedoman dengan mewajibkan tahapan seleksi berbasis meritokrasi (melalui panel independen) untuk memastikan hanya yang kompeten yang terpilih.
  • ​Hentikan Patronase: Putus total rantai keterlibatan Camat/Lurah dalam proses penyaringan awal agar FKDM benar-benar menjadi suara independen rakyat, bukan agen politik lokal.

​Jika Pedoman ini dibiarkan berlaku, Pedoman FKDM Kesbangpol bukan hanya melahirkan “Barisan Pengkhianat Kepentingan Rakyat,” tetapi akan menjadi luka politik terbuka yang akan terus menggerogoti kepercayaan publik terhadap kepemimpinan Gubernur Pramono dan Wakil Gubernur Rano Karno.(Red).