Rp6 Triliun dan Paradoks Keadilan Administrasi: Prestasi atau Kompromi?

Hukum, Nasional485 Dilihat

Markaberita.id | Jakarta, 27 Desember 2025 — Menjelang akhir tahun 2025, sebuah angka monumental tercatat dalam buku kas negara. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menyetorkan Rp6 triliun yang berasal dari denda administratif sektor kehutanan. Di tengah defisit anggaran dan kebutuhan dana pembangunan yang masif, angka triliunan ini tentu bukan jumlah yang remeh. Namun, di balik angka tersebut, muncul pertanyaan kritis: Apakah ini manifestasi kehadiran negara, atau sekadar cara negara “berdagang” dengan para pelanggar hukum?

​Pemerintah saat ini mengedepankan prinsip Ultimum Remedium—menggunakan sanksi administratif (seperti yang diatur dalam turunan UU Cipta Kerja) sebagai senjata utama untuk memulihkan kerugian negara secara cepat.

​Secara praktis, langkah ini memiliki keunggulan:

  • ​Efisiensi Waktu: Jalur pidana seringkali berlarut-larut, memakan biaya perkara besar, dan belum tentu berakhir dengan pengembalian aset yang maksimal.
  • ​Kepastian Penerimaan: Negara mendapatkan “uang segar” lebih cepat untuk membiayai reboisasi tanpa harus melewati drama persidangan bertahun-tahun.
Baca Juga  Saldo Ludes Lewat QRIS Misterius, CBA Skakmat BCA dan Sebut OJK "Macan Ompong"

​Namun, di sinilah letak persoalannya. Jika denda administrasi menjadi “senjata utama” tanpa dibarengi sanksi pidana bagi pelanggaran berat, hukum berisiko kehilangan fungsinya sebagai deterrent effect (efek gentar). Kita tidak ingin tercipta persepsi bahwa hukum bisa dibeli atau dianggap sebagai sekadar “biaya operasional” oleh korporasi besar.

​Transparansi: Menjaga Kepercayaan Publik

​Angka Rp6 triliun adalah jumlah yang sangat besar, dan publik berhak mendapatkan transparansi penuh mengenai dua hal fundamental:

  1. ​Asal-usul Dana: Dari kasus mana saja denda ini berasal? Apakah ini hasil kompromi dari kasus-kasus besar yang seharusnya diproses secara pidana karena unsur kesengajaan dan perusakan masif?
  2. ​Pemanfaatan Dana (Earmarked): Dana ini harus dikelola dengan prinsip ketat. Sangat ironis jika uang hasil “luka” hutan justru habis tertelan birokrasi. Dana tersebut wajib kembali ke hutan untuk rehabilitasi ekosistem dan pemberdayaan masyarakat adat yang terdampak.
Baca Juga  Hukum Tanpa Fondasi Filosofis dan Sosiologis, Ichsanuddin Noorsy Ingatkan Bahaya Kehidupan Bernegara yang Liar  

​Tanpa transparansi, pengumuman angka triliunan ini hanya akan menjadi gimmick politik untuk memoles citra lembaga, sementara substansi keadilan tetap jauh dari jangkauan.

​Markaberita.id memandang bahwa keberhasilan sejati tidak boleh hanya diukur dari seberapa banyak Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkumpul. Keadilan tidak boleh dikomersialisasi.

​“Hukum tidak boleh hanya tajam dalam menagih uang, tapi tumpul dalam menegakkan integritas. Mengembalikan uang negara adalah kewajiban, namun menghukum pelaku adalah kepastian moral.”

​Ada kekhawatiran nyata mengenai potensi “pemutihan dosa”. Jangan sampai setelah membayar denda, kerusakan lingkungan dianggap selesai tanpa ada kewajiban pemulihan ekosistem yang sepadan. Penertiban ini juga tidak boleh tebang pilih; jangan sampai tajam ke masyarakat adat atau petani kecil, namun luwes dan kompromistis terhadap pengusaha besar.

Baca Juga  CBA Tantang Anggota MPR Ikut Lomba Baris-Berbaris: Anggarannya Naik Rp3,1 Miliar, Jangan Korbankan Anak Sekolah!

​Hutan Adalah Warisan, Bukan Komoditas

​Pengembalian Rp6 triliun adalah langkah awal yang baik, tetapi bukan tujuan akhir. Satgas PKH tidak boleh berpuas diri hanya dengan menjadi “penagih utang” bagi negara. Penegakan hukum yang kredibel harus mampu mengombinasikan pengembalian aset dengan sanksi tegas yang menjerakan.

​Keberhasilan sejati bukan dilihat dari penuhnya kas negara, melainkan dari seberapa pulih fungsi paru-paru dunia kita. Jangan biarkan Rp6 triliun ini menjadi “harga mati” atau tiket resmi untuk menghapuskan dosa perusakan hutan di masa depan. Rakyat harus melihat bahwa di negeri ini, integritas lingkungan tidak bisa ditukar dengan uang.(Red).