Pemasangan Plang Hak Milik Menunggu Kepastian Pengacara dan Penegak Hukum ‎

Daerah294 Dilihat

‎Kabupaten Bekasi || Markaberita.id – Sengketa kepemilikan lahan di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, kini memasuki tahap penanganan hukum. Pemilik lahan, Yohannes Stanley, memilih menunggu kepastian dari pengacara dan penegak hukum sebelum melakukan pemasangan plang hak milik.

‎Permasalahan ini bermula sekitar tahun 2011, ketika Yohannes Stanley membeli sebidang tanah dengan prosedur administrasi yang sah. Setelah proses jual beli selesai, pengelolaan lahan tersebut dipercayakan kepada seseorang bernama Rosid, yang pada saat itu belum menjabat sebagai Kepala Desa.

‎Yohannes menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengharapkan hasil dari pengolahan tanah tersebut. Ia hanya memastikan tanahnya tetap aman dan utuh. Namun, ia terkejut ketika mengetahui bahwa lahan yang berada di RT 01, Dusun 05, Desa Segarajaya, telah berdiri bangunan perumahan tanpa sepengetahuannya.

Baca Juga  Kabupaten Bekasi Pecahkan Rekor MURI Simulasi Evakuasi Bencana

‎Merasa dirugikan, Yohannes Stanley kemudian menunjuk pengacara Deolipa Yumara untuk menyelesaikan permasalahan tersebut melalui jalur hukum.

‎Sementara itu, Agus, salah seorang warga perumahan, mengaku tidak mengetahui adanya persoalan kepemilikan lahan tersebut. Ia berharap agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan.

“Kami membeli rumah dari pihak pengembang dan berharap persoalan ini bisa cepat diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

‎Dalam penjelasannya kepada para penghuni perumahan, Deolipa Yumara menegaskan bahwa pihaknya tidak mempermasalahkan warga yang telah membeli rumah. Fokus utama yang dipersoalkan adalah pihak yang menjual tanah kliennya serta dugaan pemalsuan tanda tangan sehingga perumahan tersebut bisa berdiri.

‎“Yang kami persoalkan adalah siapa yang menjual tanah klien kami dan siapa yang berani memalsukan tanda tangan klien sehingga berdiri perumahan di atas lahan tersebut,” tegas Deolipa.

Baca Juga  Jabar Tuan Rumah Rakernas Askompsi 2024

‎Yohannes Stanley, saat diwawancarai awak media, menegaskan bahwa dirinya akan tetap mempertahankan hak kepemilikan atas tanah tersebut. Ia meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat dan tidak segan melaporkan kasus ini kepada penegak hukum.

‎“Siapa pun yang bermain-main dan menghilangkan hak atas tanah saya, akan saya laporkan sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

‎(Carim)