Menuju Kepastian Konstitusional: Pemerintah Susun RPP Baru untuk Sinkronisasi Penempatan Personel Polri

Nasional, Organisasi392 Dilihat

​Markaberita.id | Jakarta, 21 Desember 2025 – Pemerintah secara resmi menyepakati penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai instrumen pelaksana teknis bagi dua payung hukum utama, yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini diambil guna menjawab dinamika publik sekaligus memperkuat tata kelola penempatan anggota Polri pada instansi di luar organisasi kepolisian.

​Keputusan krusial ini merupakan hasil dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri dan Kepala Lembaga yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Sabtu (20/12). Pertemuan tersebut melibatkan 17 kementerian dan lembaga terkait guna menyatukan persepsi lintas sektoral.

Baca Juga  Kasus Kekerasan Jurnalis 2021 Kembali Mencuat, Rahmat Himran Minta Polisi Periksa Kembali Perkara

​Penyusunan RPP ini bukan sekadar langkah administratif, melainkan upaya mendasar dalam memberikan edukasi hukum bagi masyarakat melalui tiga poin utama:

  1. ​Respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK): RPP ini disusun sebagai tindak lanjut atas Putusan MK terkait penempatan personel Polri di luar institusi kepolisian. Hal ini bertujuan agar implementasi di lapangan selaras dengan tafsir konstitusi yang menjunjung tinggi pemisahan fungsi dan profesionalisme.
  2. ​Revisi Perpol Nomor 10 Tahun 2025: Pemerintah memandang perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 agar sejalan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (UU ASN dan UU Kepolisian).
  3. ​Kepastian Hukum dan Tata Kelola ASN: Dengan adanya PP, regulasi mengenai penugasan personel Polri akan memiliki kekuatan hukum yang lebih mengikat dan terukur, sehingga meminimalisir ambiguitas atau “multi-tafsir” dalam birokrasi.
Baca Juga  LPMLK: Pusaran Korupsi Haji Jangan Hanya di Yaqut, Pihak Terafiliasi Juga Harus Ditetapkan Tersangka!

​Menko Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa transparansi dalam penyusunan draf ini adalah kunci untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik.

​“Penyusunan RPP ini adalah langkah konkret pemerintah untuk mengakhiri keraguan di tengah masyarakat. Jika kita jelaskan secara terbuka mengenai landasan hukum dan batasan-batasannya, maka keresahan publik akan mereda. Kami berkomitmen untuk menyelesaikan draf ini dalam waktu sesingkat-singkatnya agar kepastian hukum segera terwujud,” tegas Yusril.

​Keterlibatan 17 kementerian dan lembaga dalam proses ini menunjukkan bahwa penataan personel Polri adalah isu nasional yang memerlukan orkestrasi yang matang. RPP ini diharapkan menjadi jembatan antara kebutuhan penguatan institusi negara dengan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi hukum.

Baca Juga  BEM Psikologi UI Angkat Isu Orientasi Seksual, Universitas Indonesia Berikan Klarifikasi Resmi

​Dengan tuntasnya draf ini nantinya, diharapkan tidak ada lagi kekosongan hukum atau tumpang tindih regulasi yang dapat mengganggu kinerja Aparatur Sipil Negara maupun institusi Polri dalam melayani masyarakat.(Red).