KESBANGPOL DKI DIGUNCANG SKANDAL! JIO Tuding Pembentukan FKDM Melanggar Permendagri, Sistem “Titipan” Camat/Lurah Merajalela

Megapolitan463 Dilihat

Markaberita.id | ​Jakarta, 5 Desember 2025 — Proses rekrutmen Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) DKI Jakarta kini menjadi krisis integritas yang serius, dengan meluasnya dugaan praktik tertutup dan intervensi yang terang-terangan menyalahi aturan Permendagri Tahun 2018. Jakarta Issues Observer (JIO) menuding Badan Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta gagal total dalam memastikan kewajiban rekrutmen dilakukan oleh masyarakat.

​Ronny A. Fahlevie, Direktur Eksekutif JIO, menegaskan bahwa kekacauan ini terjadi karena pengabaian terhadap landasan hukum utama. Sesuai Permendagri Tahun 2018 Pasal 4 Ayat (1), kewaspadaan dini daerah dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan Masyarakat. Lebih lanjut, Pasal 16 Ayat (2) secara eksplisit menyebutkan: “… pembentukan FKDM dilakukan oleh masyarakat…”

​“Yang terjadi di Jakarta saat ini adalah pembentukan FKDM dilakukan secara tertutup, suka-suka Camat dan suka-suka Lurah. Ini menyalahi semangat Permendagri, yang mewajibkan proses dilakukan oleh masyarakat, BUKAN dipilih secara eksklusif oleh masing-masing instansi setingkat,” tegas Ronny A. Fahlevie pada Jum’at (5/12/25).

​Indikasi kuat praktik tertutup tanpa melibatkan masyarakat ini ditemukan di seluruh wilayah Jakarta Timur (Jaktim) dan Jakarta Pusat (Jakpus). Situasi di Cakung, Jaktim, menjadi puncak gunung es. Di sana, Kasie Pemerintahan Kecamatan Cakung mengaku tidak mengetahui adanya surat edaran resmi dari Kesbangpol mengenai rekrutmen, menunjukkan lemahnya rantai komando internal.

Baca Juga  Terlilit Utang Pinjol Ratusan Juta, Pria Lulusan S2 Nekat Rampok Toko Emas di Depok

​JIO menduga keras, praktik tertutup ini adalah pola sistematis di seluruh Jakarta. Ronny A. Fahlevie menuntut pertanggungjawaban kolektif: “Kesbangpol Jakarta Timur serta Camat dan Lurah se-Jakarta Timur telah ditemukan praktik tanpa melibatkan masyarakat. Kami menduga praktik ini terjadi di seluruh Jakarta. Kesbangpol Provinsi harus melihat ini sebagai kejahatan prosedur.”

​Ronny secara eksplisit menuntut Kesbangpol Provinsi DKI Jakarta untuk segera bertanggung jawab. Kegagalan Kesbangpol Provinsi menjamin implementasi Permendagri dan Pergub No. 138 Tahun 2019 menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan. FKDM yang diisi oleh hasil rekruitmen tertutup dan suka-suka Camat/Lurah akan menjadi lembaga yang mandul, bukan mata dan telinga masyarakat.

​JIO mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera melakukan audit total dan menyeluruh terhadap seluruh proses rekrutmen FKDM di semua kecamatan, dipimpin langsung oleh Kesbangpol Provinsi. Selain itu, Kesbangpol Jakarta Timur serta Camat dan Lurah se-Jakarta Timur dan Jakarta Pusat yang terbukti melakukan rekrutmen tertutup harus dievaluasi dan diberi sanksi tegas.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Resmi Terima Laporan Dugaan Penculikan oleh Hercules GRIB Jaya

​JIO mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mempertanyakan dan menuntut hak partisipasi mereka, karena pembentukan FKDM adalah kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat sesuai undang-undang.(Red).