Jalan Kol. Sugiono Berubah Jadi Arena Balap Liar Tengah Malam, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur

Masyarakat mengharap aparat patroli setiap hari

Daerah525 Dilihat

Pemalang, minggu 21 Desember 2025

Jalan Kol. Sugiono Berubah Jadi Arena Balap Liar Tengah Malam, Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur
Setiap malam Minggu sekitar pukul 01.00 WIB hingga dini hari, ruas Jalan Kolonel Sugiono, tepatnya dari pertigaan lampu merah Banjardawa ke arah Beji, kerap dijadikan titik kumpul puluhan sepeda motor yang diduga kuat akan melakukan balapan liar. Aktivitas ini terjadi secara berulang dan terbuka, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Kondisi tersebut sangat mengganggu pengguna jalan dan membahayakan keselamatan jiwa, baik pelaku balapan liar maupun masyarakat sekitar. Lebih memprihatinkan lagi, berdasarkan pemantauan di lapangan, diduga terdapat pelaku yang masih berusia di bawah umur, yang jelas bertentangan dengan hukum dan prinsip perlindungan anak.
Bravo Mawar Hijau telah melakukan pemantauan langsung di lokasi dan menilai bahwa situasi ini tidak dapat dibiarkan terus berlangsung, karena jalan umum bukanlah arena balap dan setiap pembiaran berpotensi menimbulkan korban jiwa.

Baca Juga  Rapat Koordinasi Forum BPD Se-Kecamatan Sukawangi Jadi Momentum Perkuat Sinergi Pemerintah Desa

Aktivitas balap liar dan pembiarannya bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Pasal 115 huruf b: Pengemudi dilarang berbalapan dengan kendaraan bermotor di jalan.
Pasal 297: Setiap orang yang melakukan balapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Pasal 76B dan Pasal 76C: Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Keterlibatan anak di bawah umur dalam balap liar merupakan bentuk pembiaran yang membahayakan keselamatan anak.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 13 dan Pasal 14: Kepolisian memiliki tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum.
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012
Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas, yang memberikan kewenangan penuh kepada aparat untuk melakukan penertiban dan penindakan di jalan umum.

Berdasarkan kondisi tersebut, Bravo Mawar Hijau mendesak:
Dilakukannya patroli rutin dan berkelanjutan pada jam rawan, khususnya malam Minggu hingga dini hari.
Penindakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi terhadap pelaku balap liar.
Penanganan khusus terhadap pelaku anak di bawah umur dengan melibatkan orang tua, sekolah, dan instansi terkait sebagai langkah pencegahan.
Penegakan hukum yang konsisten merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi keselamatan masyarakat serta menjaga fungsi jalan sebagai fasilitas publik, bukan arena pelanggaran hukum.

Baca Juga  Klarifikasi DLH Kabupaten Bekasi: Pengungkapan Fakta Anggaran 7 Milyar Tahun 2022

By.208